Pemprov Jatim Ikhtiar Tekan Angka Perceraian dan Pernikahan Dini

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima audensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya di Gedung Nagara Grahadi, Selasa (05/03).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Tingginya angka perceraian di Jatim telah mencapai angka 121 ribu kasus. Dari jumlah tersebut, alasan mayoritas adalah permasalahan ekonomi dan ketidakharmonisan. Kondisi ini menarik perhatian serius Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa agar dapat terus ditekan angkanya.
Untuk mewujudkan ikhtiar tersebut, Gubernur Khofifah akan meningkatkan kordinasi antar instansi, ormas serta lembaga perguruan tinggi untuk menurunkan angka perceraian dan nikah usia dini di wilayah Jatim. Hal ini penting dilakukan, karena dengan makin tingginya perceraian semakin banyak berpengaruh pada kualitas hidup keluarga, terutama anak- anak yang membutuhkan perlindungan dan tumbuh kembang dengan baik.
“Silaturahim ini menjadi starting point kita untuk mengintervensi semaksimal mungkin untuk menurunkan angka perceraian dan nikahusia dini di Jatim,” ungkap Gubernur Khofifah saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya di Gedung Nagara Grahadi, Surabaya, Selasa (05/03).
Gubernur Khofifah menjelaskan, salah satu caranya yakni dengan memperkuat pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin). Dengan mengikuti suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan ketrampilan tentang dinamika kehidupan berumah tangga. “Masalah ini merupakan tanggung jawab kita semua, maka yang harus diperkuat adalah di sisi preventif dan promotif,” tegasnya.
Selain itu, untuk membangun komitmen bersama pihaknya akan membuat focus group discussion (fgd) terkait masalah ini di kabupaten malang yang angka perceraiaan dan nikah usia dininya masih tinggi. Sinergitas sangat dibutuhkan mulai dari Pemprov, Kemenag, Pengadilan Tinggi Agama serta pemda setempat untuk fokus menyelesaikan masalah ini.
“Saya ingin betul kita serius menangani hal ini, dan yang terlibat passion nya harus disitu. Jika kita sukses memberikan intervensi pada suatu daerah maka akan bisa jadi role model,” urai Khofifah yang pernah menjabat sebagai Kepala BKKBN sembari mengimbuhkan bagi perempuan kepala keluarga yang miskin juga akan dibantu sehingga memiliki kemampuan ekonomi.
Ditambahkan, pihaknya juga akan menyisir pelaksanaan istbat nikah untuk kepentingan pencatatan pernikahan serta melindungi hak-hak anak. Menurutnya, salah satu penyebab kemiskinan akut yang terjadi di pedesaan yakni karena belum adanya legalitas keluarga. “Ketika sebuah keluarga miskin tidak memiliki legalitas, maka mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas dari negara seperti KIP atau KIS,” terang Gubernur Khofifah.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya H. Bahrussam Yunus menyambut baik tawaran baik Gubernur Jatim, dan pihaknya akan siap untuk fokus mengurangi angka perceraian di Jatim. Berdasarkan data yang ada angka perceraian di Jatim mencapai sekitar 121 ribu, dan penyebab tertingginya antara lain karena ketidakharmonisa dan ekonomi. “Kami akan membantu ibu, apalagi kami memiliki 37 pengadilan agama yang tersebar di Jatim,” tuturnya.
Disampaikan, selain angka perceraian yang masih tinggi masalah lain yang dihadapi Jatim yakni dispensasi kawin/diska atau pernikahan dini. Salah satu wilayah yang cukup tinggi untuk masalah ini yakni Malang selatan. “Jika program suscatin bisa disosialisasikan dengan baik maka anak-anak muda akan paham terkait resiko pernikahan dini,” terangnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Wakil Ketua PTA H.Munawar, Sekretaris KPTA Agus Widyo Susanto, Panitera Dr. H. Didi Kusnadi, KPTA Lamongan Dr. Hj. Harijah, Hakim Tinggi Dra. Hj. Ummi salam, MH, dan beberapa kepala OPD di lungkup Pemprov Jatim. [tam]

Tags: