Pemprov Jatim Incar Potensi Pendapatan Rp374 Miliar

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama beberapa kepala daerah dan anggota DPRD Jatim saat melepas burung merpati menandai HUT Pemprov Jatim ke 74 di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (18/9). [humas pemprov jatim]

Sempat Viral, Pemutihan Pajak Resmi Diumumkan Gubernur Khofifah
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pamflet berisi informasi tentang pemutihan pajak yang sempat viral di media sosial akhirnya terjawab kebenarannya. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengumumkan pembebasan denda pajak itu persis setelah melaunching HUT ke-74 Pemprov Jatim.
Khofifah mengakui, sebagian masyarakat sudah mengetahui informasi ini karena sempat viral. Karena itu, dia menegaskan bahwa pemutihan pajak akan dimulai sejak 23 September hingga 14 Desember mendatang.
“Seperti yang sudah terkonfirmasi, bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jatim dirangkaikan dengan HUT ke-74 Pemprov Jatim, maka akan ada beberapa layanan berkaitan dengan pembebasan denda pajak dan balik nama kendaraan,” tutur Khofifah saat memberi keterangan pers di Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (18/9).
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan dalam kurun waktu 14 minggu itu diharapkan benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat agar tak lagi memiliki tunggakan pajak. Dirinya juga menyampaikan tentang pentingnya registrasi kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan.
“Termasuk ada yang pindah tangan tapi belum balik nama, registrasi pemilik terakhir dari kendaraan bermotor itu menjadi penting,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno didampingi Kabid Pajak Daerah Purnomosidi menjelaskan, pemutihan berlaku untuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pihaknya mencatat, ada sekitar 1,9 juta obyek kendaraan bermotor yang belum daftar ulang dengan potensi pendapatan Rp 374,2 miliar.
“Kita ingin mendonkrak bagi obyek kendaraan yang kemarin tertidur belum balik nama, belum membayar pajak karena lupa bahkan sampai dua tahun bisa memanfaatkan momentum ini,” tutur Boedi.
Boedi mengakui, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran pajak di Jatim masih sangat tinggi. Sebab, dari 20,2 juta kendaraan yang beredar di Jatim hanya 1,9 juta yang menjadi sasaran pemutihan ini hanya sekitar 3- 4 persen. Artinya, kepatuhan terhadap pembayaran pajak sudah tembus mencapai 97 persen. Akan tetapi, pemutihan itu tetap diperlukan kendati ada potensi pendapatan yang hilang dari pembebasan denda ini sebesar Rp 55,6 miliar. Potensi hilangnya pendapatan ini tidak sebanding dengan prediksi penerimaan PKB yang mencapai Rp 307,9 miliar selama proses pemutihan berlangsung.
“Untuk layanan pembayaran bagi BBNKB pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat untuk pembayaran pajak untuk H -6 bulan sampai H +6 bulan dapat dilakukan di 187 titik plus 16 ribu gerai Indomaret dan 88 samsat keliling,” ungkap Boedi. Boedi mengaku, dengan dibukanya layanan pembayaran pajak secara online di minimarket telah menarik cukup banyak animo wajib pajak. Sejak layanan itu dilaunching pada April 2019 hingga September ini sudah ada 35.730 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai pajak sebesar Rp 17,1 miliar. Dari jumlah wajib pajak itu, 1.842 di antaranya berasal dari luar Provinsi Jatim.
Boedi optimis, tahun ini masyarakat yang memanfaatkan momentum pemutihan akan tetap tinggi. Karena pengalaman tahun lalu, selama proses pemutihan berlangsung sebanyak 1,3 juta obyek kendaraan bermotor yang telah memanfaatkan. Dengan pemutihan itu, terdapat penerimaan dari PKB sebesar Rp596,4 miliar. Selain itu, tercatat ada penambahan 21.363 obyek baru PKB yang berasal dari luar Provinsi Jatim.
Sementar itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim Suhadi mengatakan, pihaknya akan mendukung program pemutihan denda pajak yang digulirkan Pemprov Jatim. Dukungan itu juga dalam bentuk penghapusan denda Jasa Raharja yang saat ini masih menunggu keputusan direksi.
“Yang tahun lalu kita juga menghapuskan denda. Untuk tahun berjalan ini masih didiskusikan keputusan dari Menteri Keuangan belum turun. Tapi kita harapkan ada kebijakan yang sama. Masih ada waktu sampai hari Senin mendatang,” tutur Suhadi.
Menurutnya, denda di Jasa Raharja pada dasarnya tidak terlalu besar. Karena sampai dengan 90 hari keterlambatan hanya 25 persen dari pokok. Sedangkan pokok pembayaran Jasa Raharja untuk kendaraan roda dua hanya 35 ribu dan mobil 143 ribu. “Dendanya progresif dengan batas maksimal Rp 100 ribu, jadi relatif kecil,” pungkas Suhadi. [tam]

Tags: