Pemprov Jatim Jamin Pengajuan Penangguhan UMK Gratis

Edi Purwinarto

Edi Purwinarto

Pemprov Jatim, Bhirawa
Disnakertransduk Jatim menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun dalam proses pengajuan penundaan Upah minimum kabupaten/kota(UMK).
“Jika ada oknum yang mengajukan penawaran untuk penyelesaian permasalahan UMK dengan penarikan pembayaran, maka laporkan saja ke Disnakertransduk Jatim. Jangan dituruti oknum atau siapa saja yang memanfaatkan masalah ini. Sebab semuanya gratis. Sedangkan jika ada oknum yang tertangkap basah maka sanksinya pidana,” tandas Kadisnakertransduk Edi Purwinarto, Senin(24/11).
Edi mengungkapkan, tahun 2014 lalu  beredar kabar kalau perusahaan enggan melakukan penangguhan karena dalam proses penangguhan terdapat biaya-biaya.
“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada biaya dalam proses penangguhan. Perusahaan yang mengajukan penangguhan, cukup melengkapi persyaratan saja. Sehingga tim yang turun bisa langsung bekerja mengecek dilapangan tanpa harus menumpuk pekerjaan mereka,” katanya.
Dengan adanya penegasan tidak ada biaya dalam proses penangguhan UMK, Edi memprediksi penangguhan perusahaan akan lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat ini baru satu perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Disnakertransduk Jatim. Sayangnya pengajuan perusahaan asal Gresik tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Ada satu perusahaan yang mengirimkan penangguhan namun sekedar surat saja. Kita tidak bisa menindaklanjuti jika mereka tidak segera mengirimkan kembali persyaratan untuk pengajuan penangguhan,” kata  Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Pemprov Jatim Edi Purwinarto di Surabaya, Senin (24/11).
Sebagai informasi, lanjut Edi, setidaknya 52 perusahaan mengajukan penangguhan untuk UMK 2014. Tetapi, pemprov hanya menyetujui 47 perusahaan. Sebab, ada beberapa perusahaan yang mengajukan dobel.
Selanjutnya Edi menegaskan agar pengajuan diterima paling lambat 21 Desember terdapat adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh yang juga disertai beberapa administrasi seperti lampiran bukti neraca yang telah diaudit akuntan publik.
Dikatakan Edi, Disnakertransduk Jatim tidak mengetahui kondisi masing-masing perusahaan. Tetapi, melalui mekanisme penangguhan itu, Pemprov akhirnya bisa mengetahui kondisi perusahaan bersangkutan.
“Artinya, UMK 2015 yang telah ditetapkan itu hanya diperuntukkan perusahaan yang mampu. Salah satunya parameter tersebut adalah neraca dari akuntan public,” terangnya.
Pembatasan waktu untuk mengajukan penangguhan memang perlu. Sebab Disnakertransduk juga membutuhkan waktu cukup lama untuk memproses penangguhan tersebut. Selain mengecek syarat administrasi, tim disnakertransduk terjun ke lapangan.  Sehingga diharapkan sebelum 1 Januari semua permasalahan sudah selesai.
Untuk itulah,  Pemprov Jatim melalui Disnakertransduk Jatim mengharapkan seluruh perusahaan memanfaatkan kesempatan dengan baik untuk segera melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Jika tidak, para pengusaha wajib membayar upah buruh sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2014.  [rac]

Tags: