Pemprov Jatim Kebanjiran Izin 750 Tambang Baru

Warga Pucangsimo tetap menjaga lokasi penambangan pasca insiden perusakan alat berat Begho milik Kasun setempat yang digunakan melakukan penambangan. [ramadlan/bhirawa]

Warga Pucangsimo tetap menjaga lokasi penambangan pasca insiden perusakan alat berat Begho milik Kasun setempat yang digunakan melakukan penambangan. [ramadlan/bhirawa]

Lumajang, Bhirawa
Selama  tahun 2015 di seluruh Jawa Timur terdapat 750 perizinan tambang baru yang diajukan. Penerbitan izin pertambangan yang didominasi mineral batuan non logam. ”Semua masih dalam evaluasi persyaratan yang ketat. Kendati sejauh ini sudah ada izin yang telah diterbitkan,” jelas Didik Agus Wijanarko Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Migas Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Lebih lanjut Didik mengungkapkan persyaratan yang dibutuhkan diantaranya jaminan reklamasi, laporan pengelolaan lingkungan, kewajiban bayar pajak dan ketentuan-ketentuan lainnya.  ”Termasuk, wajib menyerahkan formulir evaluasi pelaksanaan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan yang telah diisi lengkap beserta lampirannya,” tambahnya.
Sementara itu, Pemkab Lumajang telah meloloskan 13 penambang saja yang diizinkan melakukan aktivitas produksi. “13 penambang ini tadi sudah saya kumpulkan di Kantor Pemkab Lumajang dan mulai boleh berproduksi kembali,” kata As`at Malik Bupati Lumajang.
Sebelumnya ada 21 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang lolos verifikasi awal sehingga akhirnya 8 dinyatakan gugur. Ke-13 penambang tersebut,lanjut As’at Malik diperbolehkan berproduksi hanya di kantong lahar DAS (Daerah Aliran Sungai) Semeru saja. Ini sesuai hasil koordinasi dengan Pemprov Jatim. “Ke 13 penambang yang hadir, merupakan pemegang IUP dan IPR yang bisa memenuhi syarat sesuai rekomendasi Tim Dinas ESDM Provinsi Jatim,” paparnya.
Tetap Berjaga Dilokasi
Sementara itu, pasca perusakan alat berat ‘Begho’ milik Kepala Dusun Pucangsimo Bandarkedungmulyo, Jombang, Hari Widodo yang melakukan pengerukan bantaran sungai Konto kemarin, hingga pagi tadi terus dijaga warga setempat. Pasalnya warga takut aktivitas penambangan kembali terjadi dan dikhawatirkan merusak lingkungan.
“Warga sepakat, tetap akan menjaga jangan sampai aktifitas pengerukan kembali terjadi. Kita khawatir dampak lingkungannya, kalau rusak biayanya lebih besar dari perawatan,” ujar Syamsul salah satu warga ditemui di lokasi, Selasa (20/10).
Dikatakannya, penghentian aktifitas penambangan galian C memang kesepakatan warga. Warga mengaku kalau untuk penambang manual dan pasir untuk keperluan warga setempat,warga tidak akan bertindak anarkis, namun kalau penambangan galian C ,dilakukan dengan alat berat dan untuk kepentingan sendiri warga tidak sepakat.” Pasalnya penambangan dengan alat berat akan merusak llingkungan,kalau muism hujan warga takut longsor akibat penambang liar tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu alat berat ‘Begho’  milik Hari Widodo Kadus Pucangsimo yang dirusak olah warga pada minggu malam, masih terparkir di lapangan desa setempat. Agar tidak ada perusakan yang fatal, polisi memasang police line.
Pasca perusakan sejumlah anggota satpol PP dan perangkat desa langsung mendatangi alat berat dan lokasi penambangan,agar tidak ada gejolak seperti kasus penganiayaan terhadap warga dan menelan korban jiwa seperti yang terjadi di kabupaten lumajang.
Dikonfirmasi terpisah, terkait proyek pengerukan bantaran Sungai di Pucangsimo, Kepala PU Dinas Pengairan Jombang, Arif Gunawan mengatakan, bahwa bantaran sungai Konto yang melintas di Pucangsimo Bandarkedungmulyo adalah kewenangan Propinsi Jawa Timur.
“Kita sebenarnya sudah pernah mengirim surat ke BBWS dan Dinas pengairan Propinsi. Karena dulu sudah pernah ada pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan soal pengerukan bantaran sungai di Pucangsimo itu,” jelas dia.
Capai 2.271 Hektar
Sementara itu, luas areal penambangan galian C di Kabupaten Nganjuk yang dikelola oleh penambang illegal mencapai 2.271 hektar. Hingga saat ini sejumlah 19 penambang yang beroperasi, belum satupun mengantongi ijin, bahkan rekomendasi dari Bupati Nganjuk belum juga terbit.
Akibatnya kerusakan lingkungan dan ekosistem sekitar areal penambangan semakin meluas karena tidak ada rencana reklamasi dari lokasi bekas tambang. Sementara aparat penegak hukum maupun Pemkab Nganjuk sendiri, memilih diam.
Belum adanya ijin bagi seluruh penambang diungkapkan oleh Sekretaris Kabupaten Nganjuk, Drs Masduqi MSc MM. Menurut Masduqi, saat ini semua ijin dari pemilik tambang tanah galian masih menumpuk di meja bupati. Karena memang sesuai aturan bahwa yang berwenang memberikan rekoemndasi soal ijin tambang adalah bupati. “Kami akui bahwa ijin dari tambang tanah galian tergantung bupati,” ungkap Masduqi, saat acara dengar pendapat dengan para pemilik tambang tanah galian di aula DPRD Nganjuk.
Masduqi sendiri juga tidak dapat memastikan kapan rekomendasi dari Bupati Nganjuk soal tambang tanah galian akan terbit. Sebab, kewenangan sepenuhnya terkait rekomendasi ijin tambang adalah bupati.
Sementara, para penambang tanah galian menuntut agar Bupati Nganjuk segera menerbitkan rekomendasi sebagai persyaratan pengajian ijin tambang ke provinsi. Karena tanpa rekomendasi bupati maka pemerintah provinsi tidak akan memberikan ijin kepada para penambang di Nganjuk. “Kami sudah mengajukan ijin sejak setahun lalu, tetapi sampai sekarang katanya masih numpuk di meja bupati, lha ini model pemerintahan yang bagaimana,” ungkap Agus Musonif, salah satu penambang tanah galian asal Desa Lambang Kuning Kecamatan Baron.
Sebaliknya, Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad Darwis, S.I.K., M.Si telah memerintahkan kepada jajarannya untuk seluruh tambang tanah galian hingga para pengusaha tambang benar-benar memiliki ijin dari provinsi Jawa Timur. Pasalnya, para pengusaha tambang galian C, yang selama ini masih beroperasi belum memiliki ijin resmi dari pemrintah.
“Tutup semua, sampai mereka benar-benar memilik ijin resmi dari provinsi,” ujar Kapolres Muhhamad Darwis.
Hanya saja, lanjut kapolres, di Nganjuk hingga saat ini belum ada zona penambangan yang dapat dieksploitasi. Menurutnya, wilayah penambangan dikeluarkan oleh provinsi bersamaan terbitnya perijin. Kapolres dengan tegas mengatakan agar seluruh proses penambangan tanah galian dihentikan. Jika masih ada penambang illegal yang nekad, Polisi tidak segan-segan untuk menindak. Hanya kapolres tidak menyebut, sanksi tegas yang bakal diterapkan terkait praktik penambangan yang sudah berjalan selama ini meski mengetahui mereka rata-rata tidak mengantongi ijin.
Data yang berhasil dihimpun Bhirawa dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan & Energi Pemkab Nganjuk menyebutkan, PT Jaya Sakti Barutama adalah penambang tanah galian yang memiliki obyek galian paling luas. Di Wilayah Kecamatan Berbek, PT Jaya Saktu Barutama memiliki lahan galian 911 hektar. Sedangkan di Kecamatan Wilangan sekitar 747 hektar yang semuanya illegal. [yat,rur,ris,mb10]

Tags: