Pemprov Jatim Kembali Keluarkan Diskon Pembayaran Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Ponco Atmojo (tengah)

Pemprov, Bhirawa
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diberikan Pemprov Jatim menyongsong HUT ke 76 Pemprov Jatim. Pemberian diskon tersebut mulai diberlakukan hari ini hingga 9 Desember mendatang, atau selama tiga bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jatim) Abimanyu Ponco Atmojo mengatakan, pemberian diskon ini menyongsong momentum HUT ke-76 Provinsi Jatim sekaligus untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Cocid-19.
Diskon yang diberikan pun nilainya lebih besar dibandingkan diskon yang pernah diterapkan sebelumnya. Untuk kendaraan roda 2 dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen, selanjutnya untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Pemprov Jatim juga pernah meluncurkan diskon pajak dalam program Diskon Corona dan Diskon Ramadan dengan potongan PKB sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta 5 persen untuk kendaraan roda 4 dan seterusnya.
Selain diskon PKB, Pemprov juga merilis program pemutihan kendaraan bermotor berupa pembebasan denda PKB, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.
Abimanyu menjelaskan, setiap obyek pajak dengan masa pembayaran Januari hingga 31 Desember 2021 mendatang berhak memanfaatkan program ini. Dengan ketentuan, setiap wajib pajak mendapatkan satu kali pengurangan atau diskon PKB. Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan penerapan PPKM Darurat hingga PPKM level 2,3 dan 4.
Di sisi lain, program ini juga diharapkan dapat mengungkit gairah wajib pajak Jatim dalam membayarkan kewajibannya. “Ini merupakan kebijakan ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat,” tutur Abimanyu dalam konfrensi pers di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (8/9).
Abimanyu menjelaskan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor. Secara rinci, penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar. Potensi pajak yang tertunda itulah diharapkan dapat terserap melalui program pemutihan dan diskon PKB ini.
“Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya,” ujar dia.
Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim juga telah mengestimasi besaran insentif pajak yang akan digulirkan baik dari pembebasan sanksi administratif maupun diskon PKB sebesar Rp 238,64 miliar. Namun demikian, potensi pajak yang diharapkan masuk sebagai penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp 1,81 triliun.
“Agar lebih mudah dan cepat, masyarakat bisa memanfaatkan pembayaran PKB secara digital. Baik melalui Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Linkaja atau chanel lainnya. Tidak perlu datang ke Samsat. Karena dengan membayar secara digital wajib pajak bisa langsung mengantongi pengesahan pajak berbasi QR-Code,” pungkas Abimanyu. [tam]

Tags: