Pemprov Jatim Kosongkan GOR Tenis Meja

Satpol PP saat mengosongkan Gedung HCIYS dengan mengeluarkan seluruh peralatan tenis meja. [wawan triyanto/bhirawa]

Satpol PP saat mengosongkan Gedung HCIYS dengan mengeluarkan seluruh peralatan tenis meja. [wawan triyanto/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP akhirnya mengosongkan gedung olahraga (gor) tenis meja yang ada di kawasan Kertajaya Surabaya tepat pukul 10.30, Senin (7/9). Upaya ini dilakukan untuk menertibkan aset Pemprov yang selama ini digunakan oleh pihak swasta.
Namun pihak HCIYS tidak akan tinggal diam, mereka akan menempuh jalur hukum karena ada perjanjian antara Ketua Umum PTMSI dan Pihak Yayasan Senopati yang disetujui oleh KONI Jatim pada tahun 1996 , menyebut  masa sewa gedung itu 20 tahun dan berarti baru habis pada tahun depan.
Proses pengosongan yang ditempati oleh klub tenis meja Harapan Cerah Insan Yang Sejati (HCIYS) sejak tahun 1996 berlangsung cukup dramatis, pihak Satpol PP bersama BPKAD dan Dispora Jatim meminta agar seluruh aset berupa peralatan tenis meja dikeluarkan dari gedung yang didominasi warna biru itu.
Akibatnya seluruh kegiatan latihan terpaksa berhenti, bahkan para atlet Puslatda tenis meja yang saat itu berlatih untuk persiapan PON Jabar 2016 seperti Christin, Nur Azizah, Fando, Widya maupun Julius terpaksa meninggalkan gedung sambil membawa peralatan berlatih.
Dasar dari pengosongan gedung itu adalah  surat Sekdaprov nomor 020/8155/213.5/2015 tertanggal 4 September 2015 dan ditanda tangani oleh Sekdaprov Akhmad Sukardi . Dalam Suratnya, Sekdaprov meminta agar gedung tersebut dikosongkan mulai 5-6 September untuk diserahkan ke tim pengamanan aset Pemprov Jatim dalam hal ini, Dispora, BPKAD, KONI, Satpol PP dan Biro Hukum.
“Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat Sekdaprov Jatim,” kata salah satu Kasubag BPKAD Heri Siswanto saat ditemui dilokasi.
Sebelumnya pihak pemakai HCIYS melalui Yayasan Senopati sudah mengajukan ke Dispora Jatim selaku pengelola untuk memperpanjang pemakaian aset Pemprov itu. Namun permohonan itu ditolak melalui surat Sekdaprov Jatim nomor 020/6208/213.5/2015 tertanggal 30 Juni 2015.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jatim, Meidy Susanto mengatakan, pihaknya bersama Polrestabes Surabaya mengamankan aset milik Pemprov Jatim tersebut sehingga masalah transisi selesai.
“Saya harap masalah lebih cepat selesai,” katanya.
Meidy enggan mengungkapkan lebih banyak lagi mengenai permasalahan yang ada di gor tenis meja tersebut. Sebab, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai tupoksinya berdasarkan aturan perundangan. “Nantinya akan ada pertemuan selanjutnya dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia mengharapkan, jika permasalahan aset tersebut selesai maka gedung harus segera dimanfaatkan kembali. “Jangan sampai ketika sudah diserahterimakan lalu bangunan dibiarkan kosong. Lebih baik kalau dimanfaatkan bangunan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pelatih HCIYS Hadijudo sangat menyesalkan tindakan pengosongan tersebut, karena saat itu ada atlet yang masih berlatih. Apalagi beberapa atlet junior itu baru saja mengantarkan Jatim meraih juara umum di Kejurnas KU di Semarang Agustus lalu. “Mirisnya, saat pengosongan itu banyak atlet yang masih berusia belia dan mereka terlihat ketakutan,” katanya.
Pada saat itu Hadijudo juga sudah berusaha melakukan negosisasi kepada tugas agar menunda pengosongan itu. “Seharusnya menunggu pengurus HCIYS, apalagi ada perjanjian kontrak pegelolaan gedung ini dengan Yayasan Senopati selama 20 tahun. Jika melihat kontrak itu, masa berakhirnya juga baru tahun depan dan kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya sambil menunjukan isi kontrak.
Dari cerita Hadiyudo, pada tahun 1996 Yayasan Senopati membangun GOR Tenis Meja di atas lahan milik Pemprov Jatim. Dalam kesepakatan perjanjian itu, yayasan diberikan hak mengelola selama 20 tahun, “Gedung ini yang bangun yayasan, tahun 1998 gedung ini baru jadi, ” ceritanya.
Pada surat perjanjian yang ditanda tangani pada 1 April 1996 antara Ananda Isman (pihak pertama) selaku Ketua Umum PTMSI Jatim saat itu dengan Ketua Yayasan Senopati, Johan Sidarta (pihak kedua) yang intinya pihak pertama (Ananda) menyerahkan seluruh pengelolaan GOR Tenis Meja ke pihak Kedua (Johan Sidarta) untuk mengelola gedung selama 20 tahun.
Hanya saja dalam perjanjian itu tidak disebutkan kalau lahan seluas 1.200m2 adalah aset Pemprov Jatim. Bahkan dalam perjanjian itu juga tidak melibatkan pejabat pemprov, melainya hanya ketua umum KONI. [wwn]

Tags: