Pemprov Jatim Pernah Berikan Izin PNS Pria Poligami

Sekda Wawan Setiawan didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Samsuri serta PLT Kepala Dispendikbud Siti Aisyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di pendopo Senin (5/6). [sawawi]

Sanksi Disiplin Berat jika Nikah Siri atau Cerai Tanpa Izin

Pemprov, Bhirawa
Meski sempat viral baru-baru ini, izin poligami bagi ASN pria sesungguhnya bukanlah hal baru. Di Pemprov Jatim, izin poligami bahkan pernah diberikan sejak tahun 2012.

Kendati demikian, mengajukan izin poligami maupun perceraian bukanlah hal sederhana bagi ASN. Sebab, serangkaian persyaratan harus dipenuhi secara mutlak. Salah satunya izin dari istri pertama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni menjelaskan, PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS hingga saat ini belum ada perubahan. Karena itu, setiap PNS pasti paham mengenai ketentuan tersebut.

“Kalau aturannya pasti sudah tersosialisasikan. Memang PNS pria tidak boleh menikah lagi tanpa izin istri pertama dengan alasan yang jelas. Seperti tidak memiliki anak atau istri tidak bisa memiliki nafkah batin,” tutur Yuyun, Senin (5/6).

Yuyun mengakui, kasus poligami di kalangan ASN tidak banyak terjadi. Namun, biasanya jika ada indikasi akan menikah lagi istri pertama minta cerai. “Kalau cerai harus izin atasan. Kalau tidak izin sanksinya akan berat,” jelas Yuyun.

Lebih lanjut Yuyun menjelaskan, konsekuensi terkait masalah perkawinan dan perceraian ini cukup berat bagi ASN. Karena itu, bagi ASN yang dilaporkan menikah sirih, berselingkuh, cerai tanpa izin dan menolak pembagian hak gaji pada mantan istri serta anak masuk dalam sanksi disiplin berat. Di antaranya ialah penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah satu tahun, pembebasan jabatan dalam jabatan pelaksana satu tahun hingga pemberhentian dengan hormat.

Terkait nikah siri, BKD Jatim sendiri pernah menanganinya pada tahun 2022 atas laporan instansi terkait. “Maka hukuman yang diberikan langsung sanksi disiplin berat,” katanya.

“Dari BKD sendiri selalu membentuk tim untuk mendamaikan jika terjadi permasalahan dalam hubungan suami istri. Kalau sudah tidak mau didamaikan berarti solusi terakhirnya ya perceraian. Tapi ada juga yang kalau ketahuan dan mau menerima maka istri pertama memberikan izin menikah lagi,” jelas Yuyun.

Jadi Rasan-rasan
Di Kabupaten Situbondo, polemik kebijakan PNS pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang jadi istri kedua, ketiga dan keempat juga ramai dibicarakan dan menjadi rasan-rasan sejumlah elemen masyarakat yang ada di Kota Santri Pancasila Situbondo.

Sekda Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan ketika di konfirmasi perihal tersebut enggan menanggapi pertanyaan Bhirawa. Hanya saja Sekda Wawan Setiawan meminta semua PNS untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Artinya, ujar mantan Kepala BKAD Kabupaten Situbondo itu, pihaknya meminta ASN yang ada di Kabupaten Situbondo untuk selalu mengikuti kebijakan yang berlaku. “Pertanyaan ini diluar fokus kita yang kini sedang serius mengatur PPPK,” ungkap Sekda Wawan Setiawan.

Sekda Wawan Setiawan bahkan meminta dengan tegas semua ASN untuk selalu patuh kepada aturan perundangan undangan yang berlaku. “Kami sebagai penyelenggara negara harus patuh kepada aturan. Mudah mudah keterangan kami ini sesuai dengan kondisi yang ada. Sehingga tidak terjadi pemelintiran dan mengakibatkan gagal paham bagi masyarakat. Terutama tentang PPPK ini, harus dijelaskan,” kilah Sekda Wawan Setiawan.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Samsuri juga berpendapat yang sama dengan Sekda Wawan Setiawan. Perihal kebijakan PNS pria boleh poligami dan PNS wanita dilarang menjadi isteri kedua, Samsuri enggan membahas hal tersebut.

“Saya belum siap membahas itu (poligami PNS) karena sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke BKPSDM Kabupaten Situbondo,” tandas mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo itu.

Samsuri bahkan mengakui meski hal itu merupakan kebijakan yang serius namun masih belum ada yang perlu dibahas karena sampai saat ini belum ada satu PNS di lingkungan Pemkab Situbondo yang mengajukan untuk poligami ke Kantor BKPSDM Kabupaten Situbondo. “Belum ada,” pungkas Samsuri. [tam.awi.iib]

Tags: