Pemprov Jatim Pertanyakan Pusat Terkait Regulasi Program Kartu Pra Kerja

Himawan Estu Bagijo

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim masih mempertanyakan ke Pemerintah Pusat terkait regulasi program Kartu Pra Kerja. Hal ini dikarenakan seperti data penerima bantuan program Kartu Pra Kerja bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (phk) atau dirumahkan, sejak gelombang pertama hingga kini masih belum diketahui.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, untuk data penerima bantuan program Kartu Pra Kerja berada di PMO (Project Management Office) dari Kemenko Perekonomian.
“Sampai saat ini data juga belum terbuka. Gubernur maupun bupati/walikota belum mengetahui datanya. Tapi kabarnya akan dibuka minggu depan atau 18 Mei 2020, sejak surat permohonan pembukaan data disampaikan seminggu lalu,” ujarnya, kemarin.
Ia mengatakan, untuk pendaftaran kartu prakerja melalui web prakerja.go.id, seharusnya semua provinsi harus diberikan admin untuk mengetahui jumlah pendaftar dan yang diterima dari wilayah provinsi/kabupaten/kota masing-masing, sehingga bisa diketahui untuk kuotanya.
Terkait pemberian dana bantuan Kartu Prakerja, Himawan juga belum mengetahui dana akan diberikan bersamaan atau tidak. Namun, jika sesuai prosedur dana baru akan diberikan setelah para pekerja mengikuti proses pelatihan secara online yang terdapat dalam program tersebut.
“Tetapi kami belum mengetahui seperti apa regulasi pelatihan online tersebut. Mulai dari pendaftaran, pemilihan, kemudian pelatihannya seperti apa, sampai proses penerimaan uang,” katanya.
Dikatakannya juga, ada dua harapan dalam pelaksanaan Kartu Pra Kerja, yaitu harapan agar program kartu prakerja dikembalikan ke semula yaitu di kemnaker, tetapi untuk pelatihan offline harus melibatkan semua BLK pemerintah dan LPK yang terakreditasi di seluruh Indonesia
Atau harapan agar kuota diserahkan ke masing-masing provinsi untuk dialokasikan ke kab/kota, sehingga mudah untuk monitornya dan yang utama program ini untuk savetynet. “Karena kondisi covid-19 seperti sekarang ini,” tandasnya.
Himawan menambahkan, sebenarnya program Kartu Pra Kerja ini sangat membantu pekerja yang terdampak. Per 13 Mei 2020, dampak covid-19 di sektor ketenagakerjaan sebanyak 46.450 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 588 Perusahaan telah merumahkan 32.713 pekerja/buruh dan sebanyak 216 perusahaan telah mem phk 5.363 pekerja/buruh.
Jumlah itu juga termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimana yang finish kontrak sebanyak 2.574 orang, PMI bermasalah dengan di phk sebanyak 223 orang , PMI bermasalah dan dideportasi) sebanyak 249 orang, dan PMI yang gagal berangkat sebanyak 5.315 orang.
Ia juga menyampaikan, selain belum terbukanya data penerima Kartu Pra Kerja, ada kendala lainnya selama pelaksanaan pendaftaran Kartu Pra Kerja, seperti ada beberapa pendaftar yang gaptek tidak memiliki email, upload foto KTP dan Swa foto agak susah.
Kemudian kendala berikutnya langkah sambung rekening muncul setelah tahap tes, padahal belum dipastikan lolos, belum semua pendaftar tahu tentang e-wallet (ovo, link aja, gopay).
Setelah lolos kadang setelah beberapa hari dinyatakan tdk lolos dan ada perintah ikut gelombang berikutnya, hingga call center prakerja dirasa kurang memberikan solusi. [rac]

Tags: