Pemprov Jatim Siap Bantu Pulangkan Jenazah PMI di Malaysia

Foto Ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia berupaya memproses kepulangan jenazah Siti Musrofin asal Desa Bacem Kecamatan Pongoh Kabupaten Blitar.
Sekadar diketahui, Musrifin adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal, Minggu (24/2) di Penang Hospital Malaysia. Di negeri jiran itu mendiang sudah lama bekerja dengan status non dokumen (non prosedural).
Berita kematian PMI ini telah dikirim melalui media sosial twitter oleh akun @hasbyabdillah kepada Ibu Gubernur @KhofifahIP, @naker_jatim, @AyoKerja_kerTim dan @JatimPemprov yang berisi pesan agar membantu kepulangan jenazah ke daerah asal di Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo menyampaikan, berdasarkan kewenangan yang ada, pihaknya bekerjasama dengan KBRI Malaysia untuk mengurus kepulangan jenazah, melalui Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan PMI.
Selanjutnya, Disnakertrans Jatim di Bandara Juanda akan membantu mengeluarkan kargo jenazah dan mengantar dengan ambulans gratis ke daerah asal. “Untuk kepulangan jenazah tiba di Bandara Juanda, kita masih intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KBRI Malaysia sesuai kewenangan Pemprov Jatim akan mengantarkan jenazah ke daerah asal,” kata Himawan.
Ia juga menyampaikan rasa dukanya dan prihatin terhadap PMI yang telah meninggal dunia di negeri orang, apalagi statusnya sebagai PMI Non Prosedural (Non Dukumen) dan Malaysia merupakan negara penempatan terbanyak Tenaga Kerja Non Prosedural (TKI Ilegal).
Adanya TKI Non Prosedural itu, Himawan menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Jatim untuk berangkat dan bekerja ke luar negeri secara prosedural (legal). Pemprov.Jatim telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan konsultasi dan informasi lengkap secara online melalui aplikasi sim-PADU-PMI (http.://p3tki-jatim.go.id serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota setempat.
“Informasi dan konsultasi sangat penting bagi calon PMI untuk mengetahui hak dan kewajiban serta risiko bekerja di luar negeri. Jika PMI bekerja di luar negeri secara prosedural (legal) maka jika terjadi permasalahan saat sebelum, selama bekerja dan saat kepulangan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kesehatan dan kematian,” ujarnya. .
Kini Pemprov Jatim juga telah memberikan kemudahan bagi calon PMI dari mengurus dokumen sampai perlindungan hingga kepulangan ke Tanah Air. “Sekarang sudah saatnya bekerja di luar negeri secara prosedural atau legal agar bisa terlindungi,” katanya. [rac.riq]

Tags: