Pemprov Jatim Siapkan 30.000 Jirigen Atasi Kekeringan

bantuan jerigenPemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim menyiapkan 30.000 jirigen dengan kapasitas 30 liter air yang dibagikan ke sejumlah daerah di Jatim yang dilanda kekeringan. Upaya tersebut untuk mengatasi kekeringan yang kini sedang melanda sebagian wilayah Jatim.
“Silakan daerah memanfaatkan jirigen tersebut unutk kepentingan warga yang mengalami kekeringan. Bukan hanya joirigen saja tapi juga akan diisi dengan air bersih,” kata Gubernur Jatim Dr Soekarwo, dikonfirmasi, Minggu (21/9).
Untuk mengimbangi adanya jirigen itu, Pemprov juga menyediakn berupa 3.000 unit tandon air dengan kapasitas 2.200 liter air. Pengadaan ini, teknisnya diserahkan ke pemerintah kabupetan/kota, sedangkan Pemprov Jatim hanya menyiapkan sarana dan saja.
Karena itu, lanjut Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo, pemkab harus proaktif untuk menginventarisir kebutuhannya untuk disesuaikan dengan saran yang ada. “Dengan cara ini diharapkan kesulitan air bersih yang dihadapi warga di daerah bisa teratasi. Ini memang belum maksimal, karena itu kita berharap Pemkab juga ikut mengucurkan dana,” katanya.
Dijelaskan, pemprov mengalokasikan droping air bersih satu minggu untuk 624 desa, mulai 15 September sampai 15 Oktober nanti. Pihaknya bersyukur bahwa Pemerintah Pusat ikut peduli. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantu jet pump diharapkan bantuan ini bisa membantu pengadaan air bersih.
Seperti yang diketahui, sebanyak 648 desa dari 22 kabupaten/kota di Jatim mengalami kekeringan kritis akibat kemarau panjang beberapa bulan terakhir. Untuk menangani bencana ini, Pemprov Jatim telah mengucurkan anggaran sebesar Rp3 miliar yang diambilkan dari anggaran belanja tidak terduga.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim, Sudharmawan menuturkan, berdasarkan analisa BMKG kemarau panjang di Jatim akan terjadi hingga akhir Oktober 2014. Oleh karena itu, Pemprov Jatim mengeluarkan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp3 miliar, setelah Gubernur Jatim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai paying hukumnya.
”Makanya tidak betul kalau Pak Gubernur belum mengeluarkan SK. Pak Gubernur sudah mengeluarkan SK Nomor 188/511/KPTS/013/2014 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Kekeringan di Jatim pada 15 Agustus 2014 lalu. Kalau tidak ada SK, anggaran untuk bencana kekeringan ini tidak bisa turun,” kata Sudharmawan.
Menurut dia, SK yang sudah dikeluarkan Gubernur tersebut berlaku mulai 15 Agustus – 31 Oktober 014. Jika sudah melewati masa tiga bulan tersebut, SK tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan jika ternyata bencana kekeringan masih terjadi, SK tersebut akan diperpanjang lagi. [iib]

Tags: