Pemprov Jatim Sosialisasikan UU No 23 Tahun 2014

6-foto B bas-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan   sosialisasi pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan umum   diruang mliwis putih Bakorwil, SelasaBojonegoro, Bhirawa
Banyaknya galian C atau penambangan liar yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan umum terhadap pemerintah di dua Kabupaten tersebut.
Kegiatan yang di selenggarakan di ruang Mliwis Putih kantor Bakorwil Bojonegoro, Selasa (30/12) selain dari Dinas ESDM juga ada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur komisi D, Soerawi sebagai narasumber. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tersebut berisikan tentang pemerintah daerah implikasinya terhadap pertambangan di wilayah Jawa Timur.
Untuk itu Dinas ESDM melalui Kepala Bidang Pertambangan Umum dan Gas, Didik Agus W menyampaikan sangat prihatin terhadap banyaknya galian C atau pun penambangan galian liar yang belum memiliki izin. “Banyak penambang di wilayah Tuban dan Bojonegoro pengusahanya belum memiliki ijin,” jelasnya.
Sebab dianggapnya pengurusan ijin terhadap galian C nantinya di khuwatirkan bisa merusak tata ruang kota atau lingkungan yang telah diatur sebelumnya oleh pemerintah daerah maupun provinsi Jawa Timur. “Selama ini kita mempermudah ijin asalkan tidak merusak tata ruang kota yang telah di tentukan,” tegasnya.
Dengan begitu, sementara di Jawa Timur ada 6 kabupaten/kota  yang sudah diterbitkan ijin diantaranya Banyuwangi, Surabaya, Pasuruan, Mojokerto. Dengan hal itu, pihaknya selaku penyelenggara kegiatan mengharapkan agar seluruh pelaku galian C segera mengurus izin. Sehingga sosialisasi UU No. 23 tahun 2014 perlu di lakukan untuk menyadarkan para pelaku usaha di wilayah setempat.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur komisi D dari parpol Demokrat, Soerawi menegaskan, dalam UU No 23 tahun 2014 pihaknya mendapatkan tugas tambahan selain melakukan pembinaan juga melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha galian C di wilayah Jawa Timur. “Kita sangat mendukung adanya UU No. 23 tahun 2014 ini, sebab selain bisa melakukan pembinaan juga melakukan pengawasan,” ujarnya dalam sosialisasi.
Selama ini pihaknya sangat memprihatin dengan peraturan yang saling berbenturan antara Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bahkan atas hal itu sangat membingungkan bagi pelaku galian C serta tidak mengindahkan adanya peraturan yang ada. [bas]

Keterangan Foto : Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim melakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan umum diruang mliwis putih Bakorwil Bojonegoro, Selasa (30/12). [achmad basir/bhirawa]

Tags: