Pemprov Jatim Tawarkan Solusi Ganti Rugi Tanaman

30-foto pembebasan wadukPemprov Jatim, Bhirawa
Pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke di Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dalam waktu dekat masih belum bisa terealisasi. Sebab proses ganti rugi yang diterima warga Desa Mlangi, yang bertahun-tahun menggarap lahan dengan status milik negara tersebut masih belum ada titik temu.
Dalam masalah ini, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) tidak bisa memberikan ganti rugi tanah, sebab status tanah tersebut tidak ada yang memiliki baik perorangan maupun institusi sehingga status tanah adalah milik negara. Untuk itu, dicarilah win-win solution yang hingga kini masih belum ada kesepakatan antara Kemen PU maupun warga yang memanfaatkan lahan tersebut.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim, Suprianto menegaskan, berdasarkan pertemuan antara warga, Kemen PU dan Komnas HAM di Jakarta beberapa waktu lalu, hak warga untuk menutut ganti rugi tanah tidak bisa terpenuhi. Alasannya tanah tersebut adalah tanah milik negara.
“Warga memang tidak bisa meminta ganti rugi atas tanah, akan tetapi pemerintah mencoba akan mengakomodir penggantian atas tanaman yang telah ditanami warga untuk diadakan penggantian,” kata Suprianto, ditemui disela-sela rapat membahas waduk Jabung di Hotel Fave Surabaya, Rabu (29/10).
Tanah seluas 560 hektar ini menurut Suprianto, memang telah dikelola selama bertahun-tahun oleh warga. Mereka bercocok tanam dan menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian atau perkebunan yang mereka tanami.
“Untuk itulah kita memanggil pihak-pihak terkait diantaranya dari Kementrian PU, perwakilan warga dan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini mengaku, sampai saat ini yang belum mencapai titik temu adalah masalah angka ganti kerugian tanaman yang harus dibayarkan oleh Kementrian PU. Warga menuntut bahwa hasil pertenanian yang mereka kelola harus dinaikkan lima kali lipat.
“Saya mengerti keinginan warga, akan tetapi dalam aturan penggantian kerugian itu tidak ada yang mengatakan harus diganti lima kali lipat. Yang ada hanya satu kali saja. Ini yang harus dimengerti oleh warga,” tegasnya.
Untuk itu, Suprianto mengusulkan kepada warga agar mengadakan pakta integritas yang ditandatangani oleh kepala desa setempat agar memperlancar proses penggatian kerugian tanaman ini. “Kalau sudah ada kesepakatan dan pakta integritas itu, saya yakin akan segera terbayar,” katanya.
Jika warga ingin harga yang pantas untuk ganti rugi tanaman yang telah dikelola, Suprianto juga mengusulkan agar kementerian menggunakan jasa pihak appraisal yang idenpenden untuk menaksir angka yang sesuai. “Banyaklah appraisal yang cukup dipercaya, pemerintah tidak akan ikut campur atau intervensi soal penyelesaian harga ganti rugi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Komnas HAM, Nurlaila mengatakan, hak 575 kepala keluarga harus tetap diperhatikan oleh pemerintah. Meskipun sudah tidak ada penggantian ganti rugi tanah, Nurlaila mengatakan akan ada dampak sosial yang begitu besar jika warga tidak lagi bisa bercocok tanam untuk menghidupi keluarganya.
“Sampai saat ini belum ada titik temu soal jumlah angka kerugian. Namun saya optimis keinginan warga untuk mendapatkan haknya akan terpenuhi. Sedangkan Komnas HAM disini sebagai penengah atas sengketa ini,” katanya.
Sekadar catatan, pembangunan waduk ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Sebab dengan dibangunnya waduk seluas 560 hektare ini mampu mencegah banjir. Sebab air yang dari sungai Bengawan Solo jika melimpah bisa ditampung diwaduk yang memiliki kapasitas air 3 juta meter kubik/detik. [iib]

Keterangan Foto : Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Suprianto (kanan) berdiskusi dengan salah seorang warga Desa Mlangi membahas ganti rugi atas pembangunan Waduk Jabung.

Tags: