Pemprov Jatim Telah Usulkan Penghapusan Desa ke Presiden

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Ir Moch Yasin.

(Nasib 15 Desa Akibat Lumpur Lapindo Terkatung-katung)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Status 15 desa dan kelurahan yang terdampak lumpur Lapindo tidak kunjung ditetapkan. Alhasil, keberadaan desa tersebut hingga sekarang mengambang antara dihapus atau digabung. Meski demikian, Anggaran Dana Desa yang digelontor oleh APBN pun masih masuk ke rekening Pemkab Sidoarjo sesuai jumlah desa sejak 2015 silam.
Sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, bahwa yang memiliki kewenangan untuk menghapus desa ialah pemerintah pusat. Sedangkan, Pemprov Jatim telah memfasilitasi dan mendorong Pemkab Sidoarjo untuk melakukan pengusulan ke pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Ir Moch Yasin mengatakan bahwa perlu ada kajian terhadap 15 desa terdampak lumpur Lapindo. Dari 15 desa itu, empat desa secara persyaratan sebuah desa sudah tidak memenuhi persyaratan.
“Pemkab Sidoarjo akan melakukan penataan terhadap desa yang terdampak lumpur Lapindo. Dari 15 desa dan kelurahan itu ada 4 desa sudah tidak memenuhi persyaratan. Apakah nanti semua dihapus atau digabung, itu perlu kajian,” kata Yasin kepada Bhirawa, Selasa (12/11) kemarin.
Yasin yang didampingi Kabid Bina Pemerintahan Desa Heru Suseno memastikan Pemkab Sidoarjo telah mengusulkan sejak awal 2018 lalu melalui surat yang ditujukan kepada Mendagri dan Presiden. “Itu sudah, sudah melakukan pengusulan pada awal 2018 silam melalui surat,” terangnya.
Kemudian, lanjut Yasin, Pemprov memiliki tugas untuk membahasnya. “Kami sudah lakukan pembahasan beberapa kali untuk menjadi rekomendasi ke pemerintah pusat,” imbuhnya.
Yasin membeberkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga sudah berkirim surat kepada Presiden untuk segera dilakukan pembahasan terkait penghapusan desa-desa yang memang tidak memenuhi persyaratan sebagai desa lagi.”Ibu Gubernur juga sudah berkirim surat ke Pak Presiden,” paparnya.
Pihaknya mengakui, desa yang terdampak lumpur Lapindo memang banyak persoalan yang tidak serta merta dihapus begitu saja. Kalau kemudian nanti dihapus, bagaimana penduduk yang masih ber-KTP di wilayah tersebut.
Kemudian, kata Yasin, ada sebagian yang memang wilayah-wilayah kecil masih ditinggali. “Jadi, memang masih banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sehingga tidak serta merta begitu diusulkan pemerintah pusat langsung menghapus,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya yakin pemerintah pusat akan segera melakukan kajian dan segera memutuskan. “Ketika sudah mengeluarkan rekomendasi dan disetujui untuk dihapus, maka berikutnya adalah Pemkab Sidoarjo segera melakukan pembahasan untuk sidang dengan dewan diparipurnakan untuk penghapusan,” tambah Yasin.
“Karena nanti harus ada Perda tentang penghapusan daerah itu. Kemudian Perdanya akan kita evaluasi di Provinsi. Kalau sudah sesuai, yasudah berlakulah Perda itu. mekanismenya, seperti itu,” imbuhnya.
Yasin juga telah melakukan klarifikasi ke Pemkab Sidoarjo bahwasannya anggaran Dana Desa memang masuk Silpa di kas Pemkab Sidoarjo.
“Pusat tinggal mengurangi saja. Misalnya Silpanya kemarin berapa maka transfer dana desa itu dikurangi pemerintah pusat. Jadi diperhitungkan. Karena ternyata tidak ada mekanisme pengembalian karena itu digunakan untuk kegiatan yang lain,” pungkasnya.
Diberitakan Bhirawa sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menegaskan keempat desa tersebut harus dibubarkan karena masih menerima dana desa meski sudah tidak ada akibat lumpur Lapindo.
“Kalau sudah tidak ada (desa, red) secara otomatis harus dibubarkan. Yang itu ada di dalam Perda,” katanya saat ditemui di ruang Fraksi PKB DPRD Jatim, Senin (11/11).
Keempat desa tersebut yakni Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Desa Ketapang di Kecamatan Tanggulangin, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin dan Desa Besuki di Jabon. [geh]

Tags: