Pemprov Jatim Tindaklanjuti Informasi Harga Ayam Anjlok

Wemmy Niamawati

Pemprov Jatim. Bhirawa
Menindaklanjuti informasi adanya peternak di Madiun yang membagikan ayam hidup ke masyarakat karena anjloknya harga ayam ras broiler sampai Rp. 6000/kg, Pemprov Jatim menindaklanjuti dengan menurunkan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan informasi tersebut.
Dari penelusuran, didapatkan informasi bahwa Yusak Dwi P, pengusaha ayam potong, Anugerah Farm membagi-bagi ayam di pasar Dungus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada hari Kamis, 16/4.
“Info yang kami dapatkan, hal itu dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan atas menurunnya harga ayam hidup broiler dan untuk mendapatkan perhatian Pemerintah,” ungkap Wemmy Niamawati, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/4)
Menurut Wemmy, berdasarkan informasi petugas Pelayanan Informasi Pasar (PIP) pada tanggal 16 April 2020, harga ayam hidup adalah Rp. 10.000/kg di kandang peternak, sedangkan di konsumen sekitar Rp. 23.000/kg. Untuk populasi ayam ras pedaging di Jawa Timur per April 2020 adalah 62.518.017 ekor, dan Kabupaten Madiun sebanyak 525.641 ekor (0.84% dari total populasi).
Ia menyebutkan bahwa Madiun bukan merupakan sentra ayam broiler dan kejadian tersebut terjadi di satu tempat oleh yang bersangkutan, dan belum bisa dikatakan merepresentasikan kejadian di seluruh di Kabupaten Madiun.
Wemmy menegaskan bahwa saat ini Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi permasalahan harga ayam hidup di peternak.
Selain itu, dalam mengatasinya menurunnya harga jual di tingkat peternak, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan berbagai terobosan, dengan memperkuat penjualan online bekerjasama operator aplikasi penjualan online seperti tanihub, ataupun bermitra dengan perusahaan transportasi online.
Disisi lain, berdasarkan Permendag nomor 7 tahun 2020 tetang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan di tingkat konsumen, menyebutkan harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp. 19.000, dan harga batasnya Rp. 21.000 pe Kg. Sehingga sepenuhnya terkait penetapan harga menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. (adv.rac)

Tags: