Pemkot Surabaya Segera Kumpulkan Pakar Hukum Agraria

Pasar TuriSurabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota Surabaya akan mengumpulkan pakar hukum agraria untuk dimintai masukan terkait belum dikeluarkannya sertifikat tanah Pasar Turi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya M.T. Ekawati Rahayu di Surabaya, Senin, mengatakan, meski hingga sekarang sertifikat belum keluar, yang pasti tanah tersebut adalah aset Pemkot Surabaya.
“Status tanah itu milik pemkot. Namun, luasnya sekarang berkurang dibandingkan sebelumnya,” katanya.
Disinggung jika nantinya BPN tidak mengeluarkan sertfikat karena tidak adanya surat persetujuan pelepasan dari DPRD Kota Surabaya kepada pihak ketiga dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Ekawati menyatakan pihaknya tidak khawatir.
Alasannya, lanjut dia, jika sebelumnya BPN sudah mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat atas nama Pemkot Surabaya, akan mendapatkan prioritas.
“Badan Pertanahan Nasional akan memperiotaskan kepada pemegang sertifikat sebelumnya. Misalnya, tanah Pasar Turi, yang dulunya milik pemkot. Namun, karena ada pemecahan sehingga perlu diurus lagi di BPN, pemkot yang akan mendapatkannya,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Surabaya M. Mahmud mengatakan bahwa tanah yang sekarang dibangun Pasar Turi oleh PT Gala Bumi Perkasa hingga kini belum memiliki sertifikat.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7/2007, disebutkan bahwa aset yang dikerjasamakan harus bersertifikat.
“Kalau tidak ada sertifikatnya, ya, tidak boleh dikerjasamakan. Apalagi, dengan sistem BOT selama 25 tahun. Maka, sertifikat tanah itu menjadi alas hukumnya,” katanya. [geh.bed]

Tags: