Pemprov Jatim Turunkan Tim di Lumajang

Tambang Pasir di lumajangPemprov Jatim, Bhirawa
Adanya tragedi pembunuhan mengakibatkan tewasnya aktivis penolak tambang di Lumajang, Jatim. Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH MHum turut merespon dengan menurunkan tim untuk memantau perizinan tambang ini. Dari hasil pengecekan izin tambang ini diketahui aktifitas penambangan didaerah tersebut dipastikan illegal.
Penambangan pasir besi yang dilakukan di Desa Selok Awar awar, Kabupaten Lumajang, dinilai liar. Karena penambangan pasir ini dilakukan di atas lahan penambangan milik PT Indo Modren Maining Sejahtera (IMMS) selaku pemilik izin penambangan.
Dari evaluasi yang dilakukan Dinas ESDM dengan mengecek legalitas penambangan, ditemukan bahwa daerah penambangan tersebut resmi memiliki izin yang dikeluarkan Bupati Lumajang. Tetapi izin itu bukan atasnama warga daerah selok awar-awar maupun kepala desanya.  “Apa yang dilakukan oleh kepala desa dengan menambang pasir di lokasi itu adalah liar,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur  Dewi J Putriatmi, Selasa (29/9).
Perusahaan yang mendapat izin penambangan sekan tahun 2012-2022 adalah IMMS. Namun, sejak Januari 2014 mereka tidak beroperasi karena ada larangan mengekspor pasir besi dalam bentuk mentah. Namun Kepala Desa Selok Awar Awar dilakukan penambangan dengan alasan untuk desa wisata kemudian mengeruk mengunakan pasir tersebut. Faktanya, kata Dewi, bukan untuk desa wisata saja tapi juga pasirnya dijual ke umum. “Jadi, melakukan penambangan tanpa izin di atas penambangan resmi,” katanya.
Karena itu, yang terjadi kasus Lumajang adalah penambangan liar. Meskipun, tegasnya, menguruk menggunakan pasir juga harus mengajukan izin, tapi faktanya juga tidak mengajukan izin ke Pemprov Jatim. Dalam kasus ini, lanjut Dewi , Pemprov tidak mau disalahkan, sebab proses perizinan ada di Kabupetan.
Diakui perizinan memang diserahkan ke Provinsi, namun khusus PT IMMS izinnya masih berlaku sampai 2022. “Bila dihentikan maka Pemprov akan menyalahi aturan, kecuali bila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Kali ini tidak ada pelanggaran, yang ada penambangan liar di atas yang resmi,” katanya.
Meski begitu, Dinas ESDM akan melakukan penertiban terhadap 60 penambangan yang dikeluarkan Pemkab Lumajang. Semua izin akan dievalasui secara menyeluruh. Sebelumnya atas kejadian ini, Gubernur Jatim minta Kapolda untuk mengusut tuntas kasus tewasnya aktivis penolak tambang di Lumajang, Jawa Timur. Selain itu dirinya juga akan mengecek terkait perizinan masalah tambang di daerah tersebut.
Gubernur menegaskan, kasus pidana dalam hal ini mengenai penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya aktivis harus diurus secara pidana. Sedangkan persoalan pertambangannya masih dilakukan cek di lapangan. Jika dalam proses pengecekan diketahui proses penambangan yang berlokasi di obyek wisata Watu Pecak Pinggir Pantai Selatan itu legal maka bisa tetap dilanjutkan. Namun, lanjutnya, kalau diketahui ilegal maka benar-benar harus dihentikan secepatnya.
Saat ini Polda Jatim  telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kejadian di Desa Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ke-17 orang itu bisa bertambah ataupun bisa berkurang, karena hingga saat ini masih diperiksa secara intensif. [rac]

Tags: