Pemprov Jatim Umumkan UMK Jawa Timur

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahyono beserta Ketua Dewan Pengupahan Jatim Ahmad Fauzi menunjukkan hasil keputusan UMK Tahun 2021 di Kayanna Resto Surabaya, Minggu malam (22/11). [rachmad Caesar]

Kenaikan Tertinggi Rp100 Ribu, Terendah Rp25 Ribu
Pemprov, Bhirawa
Besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota Provinsi Jatim Tahun 2021 akhirnya diumumkan (lihat tabel). Untuk kenaikan UMK kali ini ada yang tertinggi Rp 100 ribu dan terendah Rp 25 ribu.
Daerah yang UMK-nya naik Rp 100 ribu yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Untuk Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Bojonegoro, Kota Blitar dan Kabupaten Blitar kenaikan Rp 50 ribu.
Untuk daerah yang naik Rp25 ribu yaitu Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, dan Magetan. Sementara Kota Malang naik Rp 75 ribu, Kabupaten Lamongan naik Rp65 ribu
Selain itu, Tulungagung naik 51 ribu. Pacitan dan Ngawi naik 47 ribu, Kabupaten Madiun Rp 38 ribu, dan Kota Probolinggo naik 30 ribu. Disisi lain, ada 11 daerah yang tidak menaikkan UMK.
Pengumuman UMK Tahun 2021 itu langsung disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahyono dan Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo bersama Dewan Pengupahan Jatim sekaligus Ketua SPSI, Ahmad Fauzi juga Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari Apindo, Jhonson Simanjutak, Minggu (22/11) malam.
Dalam kesempatan ini, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahyono menyampaikan, hasil UMK yang diumumkan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan mengambil langkah UMK bisa diterima berbagai pihak baik pekerja/buruh maupun pengusaha.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masih memberikan perhatian pada pekerja maupun buruh dengan menaikkan UMK, meskipun ada edaran Pemerintah Pusat (Kemenaker) menerbitkan edaran meminta agar UMK/UMP seluruh Indonesia tidak dinaikan.
“Luar biasa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberanikan diri untuk keluar dari keinginan pemerintah pusat untuk tidak naik. Tetapi Gubernur tetap menaikkan baik UMP maupun UMK saat ini,” katanya.
Sedangkan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyampaikan kalau proses UMK selain melalui pertimbangan Dewan Pengupahan, Gubernur melakukan dialog dengan kepala daerah untuk mempertimbangkan daerah masing-masing dan melihat kondisi ekonomi. “Ini merupakan keputusan yang melihat kondisi masiing-masing yang ada di daerah,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Kota/ Kabupaten. Penerbitan surat keputusan tersebut berdasarkan usulan bupati/wali kota seluruh kabupaten/kota di Jatim.
Pemprov Jatim sendiri telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp1.868.777,08 atau naik 5,5 persen bila dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.
Dalam penetapan UMK, Gubernur Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ wali kota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jatim.
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan di finalkan oleh dewan pengupahan Jatim.
“Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim,” Kata Khofifah. [rac]

Rate this article!
Tags: