Pemprov Jatim Usulkan 16 Unit Kerja Peroleh Predikat WBK – WBBM

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Hadi Wawan Guntoro

Pemprov Jatim, Bhirawa
Upaya mewujudkan zona integritas terus ditingkatkan di unit kerja Pemprov Jatim. Sejak dimulai pada 2012, tercatat sudah ada 19 unit kerja yang telah ditetapkan sebagai zona integritas dan enam di antaranya berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tahun ini, Pemprov Jatim kembali mengusulkan 15 unit kerjanya untuk mendapatkan predikat WBK dan satu unit kerja diusulkan menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Hadi Wawan Guntoro menjelaskan, Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terus berupaya meningkatkan keberadaan zona integritas. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi terwujudnya reformasi birokrasi.

“Untuk mencapai itu diperlukan pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi contoh pada unit-unit kerja lainnya. Secara konkret, hal itu dilaksanakan melalui upaya pembangunan zona integritas,” jelas Hadi Wawan, Minggu (15/11).

Pembangunan zona integritas, dijelaskan Hadi, diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Hadi mengaku, selama dua tahun terakhir pembangunan zona integritas termasuk yang paling tinggi sejak dilaksanakan delapan tahun terakhir. Pada 2012, zona integritas hanya dilaksanakan oleh dua unit kerja. Kemudian pada 2013 terdapat tiga unit kerja, 2015 empat unit kerja dan 2018 empat unit kerja.

“Mulai 2019 sudah ada perluasan zona integritas pada enam unit kerja dan kita terus berupaya di bawah arahan ibu gubernur untuk menambah zona integritas,” tutur Hadi.

Tahun ini, menunjuk 64 unit kerja untuk diusulkan melakukan Pembangunan zona integritas menuju WBK dan enam unit kerja yang akan diusulkan WBBM. Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memenuhi syarat oleh Tim Penilai Internal (TPI) ada 20 unit kerja yang dinyatakan lolos untuk mendapat predikat WBK dan WBBM ke Nasional.

“Tahapan seleksi pengusulan Predikat WBK dan WBBM ada beberapa tahapan yaitu pengusulan melalui pmpzi online, survey indeks persepsi korupsi, survey kepuasan masyarakat, saat ini tahapan yang akan dilaksanakan adalah desk evaluasi,” jelas Hadi Wawan.

Dari 20 unit kerja yang diusulkan, hanya 16 yang memenuhi syarat ke tahap desk evaluasi melalui daring oleh Tim Penilai Nasional dalam hal ini Kementerian PAN dan RB.

“Mulai besok (hari ini) tim penilai nasional dari Kementerian PAN- RB akan melakukan evaluasi kepada 16 unit kerja yang diusulkan,” pungkas Hadi.(tam)

Tags: