Pemprov Kaji Ulang Izin Eksploitasi Tambang Emas Trenggalek

Kepala DPM PTSP Jatim Aris Mukiyono (tengah) bersama Kepala Plt Dinas ESDM Jatim dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan izin usaha pertambangan PT SMN yang dikeluarkan namun belum diambil oleh pihak perusahaan hingga saat ini.

Pemprov, Bhirawa
Penolakan kegiatan eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek mendapat respon serius Pemprov Jatim. Kendati izin telah diterbitkan, Pemprov memastikan tidak akan ada kegiatan eksploitasi sampai kewajiban-kewajiban pihak perusahaan, yakni PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aris Mukiyono mengatakan, izin kegiatan pertambangan PT SMN telah dikeluarkan Bupati Trenggalek pada 2005 dengan luas wilayah eksploitasi 17.586 hektar di Kecamatan Munjungan, Dongko, Watulimo, Kampak, Suruh, Pule, Tugu, Karangan, dan Dongko selama dua tahun.
Selanjutnya, pada 2007 PT SMN kembali mengajukan perpanjangan sekaligus penambahan luas lahan hingga 30.044 hektar. Pada 2014, Pemkab Trenggalek melakukan penghentian sementara kegiatan pengeboran tambang emas oleh PT SMN.
“Kemudian pada 2015 setelah kewenangan perizinan itu diberikan kepada provinsi, PT SMN mengajukan permohonan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pemprov,” tutur Aris Mukiyono saat ditemui di Kantor PTSP Jatim, Minggu (14/3).
Berdasarkan kajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, DPM-PTSP selanjutnya menerbitkan IUP pada 24 Juni 2019. Kendati Pemprov telah mengeluarkan IUP, Aris memastikan tidak akan ada kegiatan eksploitasi.
Sebab, dari PT SMN sendiri sampai saat ini belum mengambil dokumen izin tersebut dari DPMPTSP. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga belum memenuhi kewajibannya berupa jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar 939.221,15 USD atau sekitar Rp 14 miliar.
“IUP yang kita berikan kepada PT SMN juga hanya seluas 12.813,41 hektar. Dan hak melakukanoperasi pertambangan sampai saat ini tidak bisa didapatkan PT SMN karena kewajibannya belum terpenuhi. Jika ada kegiatan eksploitasi maka itu dipastikan ilegal,” tegas Aris.
Terkait penolakan dari Pemkab Trenggalek yang santer baru-baru ini, Aris memastikan akan melakukan kajian ulang rencana kegiatan pertambangan tersebut. Hal itu akan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ialah penyesuaian rencana tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek. Di samping itu, Pemprov juga akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat setempat.
“Izin itu masih sangat mungkin dicabut. Apalagi sampai saat ini PT SMN belum memenuhi kewajibannya dan belum melakukan apa-apa terhadap izin yang diberikan. Maka ada batas waktu sampai tiga tahun, yaitu 24 Juni 2022, izin itu akan dicabut jika tidak diambil,” jelas mantan Kepala Biro Ekonomi tersebut.
Aris juga menegaskan, terkait pemberian izin telah menjadi kewenangan DPMPTSP sebagai delegasi kepala daerah. Karena itu, pemberian izin tidak akan ada intervensi dari Gubernur maupun Wakil Gubernur Jatim. “Ini berlaku se Indonesia. Bahwa pemberian izin murni diberikan oleh DPMPTS berdasarkan rekomtek dinas terkait,” ujar Aris.
Aris mengakui, pihaknya menyambut baik berbagai peluang investasi yang masuk ke Jatim. Namun, investasi tersebut tidak boleh bersifat destruktif, baik pada tatanan sosial maupun terhadap kelestarian alam.
Hal ini berseiring dengan pembangunan ekonomi dan perluasan lapangan kerja sebagai upaya membangun Jatim yang Harmoni. “Investasi yang masuk ke Jatim tetap harus menjunjung tinggi harmoni sosial dan ramah lingkungan, karena dengan itulah kita akan mampu membangun investasi yang sustainable,” imbuh Aris. [tam]

Tags: