Pemprov Konsultasikan Kuota Angkutan Online ke Pusat

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim akan berkonsultasi ke pemerintah pusat mengenai kuota pembatasan angkutan online yang dipermasalahkan para driver. Meski penghitungan kuota telah dilakukan secara ilmiah, namun upaya konsultasi akan tetap dilakukan.
“Rancangannya tetap seperti semula. Namun angka tersebut akan dikonsultasikan ke Ditjen Perhubungan Darat, walaupun dalam penghitungannya telah dilakukan kajian ilmiah dan telah dicapai kesepakatan antar para pemangku kepentingan, baik dari taksi online, konvensional, dan pemprov,” tutur Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, Selasa (11/4).
Gubernur menjelaskan kewenangan provinsi terkait pengaturan taksi online sesuai dengan Permenhub No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek, yakni penentuan kuota kendaraan online. Dengan demikian, pergub yang sudah ditandatanganinya, tetapi belum dinomori dan diberikan stempel basah serta direncanakan akan diberlakukan usai diterbitkannya permenhub revisi,  tidak akan diberlakukan karena landasannya berubah.
Sebelumnya, Pemprov Jatim merencanakan jumlah kuota kendaraan online sebanyak 4.455 buah di seluruh Jatim. Dari kuota tersebut , wilayah Gerbang Kertosusilo dialokasikan 3.000 armada, dan khusus Surabaya 500 buah. Sementara itu, Malang Raya sebanyak 255 kendaraan, dengan rincian Kota Malang 150 kendaraan, Kabupaten Malang 75 kendaraan dan Kota Batu 30 kendaraan.
Menurut Pakde Karwo-sapaan akrab Gubernur Soekarwo, kuota kendaraan diatur agar terdapat keseimbangan antara penumpang dan kendaraan. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi persaingan tidak sehat antar pelaku  transportasi, seperti penutupan sebagian usaha dan persaingan tarif.
Terkait tarif, dijelaskan Pakde Karwo, berdasarkan Permenhub No 26 Tahun 2017, ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat  atas usulan dari Gubernur Jatim. “Ini  berbeda dengan draft revisi Permenhub No 32 Tahun 2016  yang ditetapkan oleh Gubernur,” ujarnya.
Ditambahkan, tarif yang diusulkan kepada  Ditjen Perhubungan Darat hanya batas bawah, tidak batas atas. Tarif batas bawah direncanakan sebesar Rp 3.450. Penentuan tarif batas bawah dimaksudkan untuk melindungi yang kecil. Mereka yang hanya memiliki 4-6 kendaraan, tentu kalah efisien dibanding dengan yang memiliki ribuan kendaraan, dan fungsi pemerintah untuk melindunginya. Jika mau ingin menerapkan yang lebih tinggi di atas tarif batas bawah, gubernur mempersilakan. Untuk tarif batas atas, Pakde Karwo tidak mengusulkan karena akan menjadi keuntungan bagi pelaku angkutan, terutama di saat jam sibuk dan macet.
Untuk hal-hal lain yang disampaikan kepada Gubernur Jatim, Pakde Karwo meminta agar dibentuk tim kecil dan membicarakan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Di antara yang disampaikan perwakilan pengemudi online kepada gubernur adalah penarikan biaya perizinan dan biaya kir oleh koperasi atau pengusaha dalam jumlah besar dan bervariasi yaitu terdapat koperasi yang menarik Rp 4 juta dan Rp 500 ribu.
“Tugas Kadishub membantu para pengemudi. Ini instruksi yang harus dijalankan Kadishub Jatim, termasuk menjembatani pengemudi kepada koperasi atau pengusaha. Jangan momen seperti ini dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu” ujarnya. [iib]

Tags: