Pemprov, Bhirawa
Langkah cepat diambil Pemprov Jatim dalam menyikapi rencana Pilkada yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk Jatim. Rencananya, November nanti Pemprov Jatim bakal mengumpulkan 18 KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) penyelenggara Pilkada di Jatim.
Tak hanya KPUD, Pemprov Jatim juga bakal mengumpulkan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bagian Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Bagian Pemerintahan, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah).
“Rencananya akan kita kumpulkan di Malang pada awal November nanti. Akan kita bahas rencana Pilkada serentaknya. Kalau Pilkada langsungnya kan sudah pasti dilaksanakan. Kalau serentak ini kan perlu persiapan dan belum pernah dilakukan se-Indonesia,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim Suprianto dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, munculnya keputusan KPU Pusat yang bakal menyelenggarakan Pilkada serentak seluruh Indonesia sekitar Desember 2015 mendatang langsung disikapi Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Selain akan melakukan konsolidasi dengan KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), gubernur juga menyiapkan 18 pejabat Pemprov Jatim yang akan menduduki posisi Plt (Pelaksana Tugas) bupati/wali kota. Pengisian Plt dari pejabat pemprov ini dilakukan karena kepala daerah tidak diperbolehkan diperpanjang masa jabatannya. Keinginan Gubernur Jatim Soekarwo untuk menyiapkan Plt untuk 18 kab/kota yang melaksanakan Pilkada serentak ini didukung penuh oleh DPRD Jatim. Dewan menyarankan Plt tidak saja dapat diambil dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Jatim, tapi bisa juga diambil dari pejabat di lingkungan kab/kota eselon II seperti Sekdakab atau Sekdakot.
Terkait pengisian 18 Pj (Penjabat) bupati/wali kota, Suprianto menjelaskan yang berhak memutuskan adalah Gubernur Jatim. “Setahu saya, untuk pemilihan Pj itu hak gubernur. Tapi untuk jelasnya nanti saya cari dasarnya. Apakah hanya gubernur yang memutuskan, atau ada persetujuan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ungkapnya.
Sebab, lanjutnya, jika melihat keputusan pelantikan bupati/wali kota adalah melalui surat keputusan Mendagri. Sedangkan Pj merupakan pengganti bupati/wali kota yang masa tugasnya sudah berakhir dan belum ada pengganti definitifnya.
“Nanti ini kan ada kekosongan jabatan, makanya yang mengisi bukan Plt, tapi Pj. Kalau Plt sifatnya hanya sementara dan kepala daerahnya masih menjabat. Contohnya, kepala daerahnya cuti naik haji, maka harus ada yang jabat Plt. Selain itu, kalau hanya Plt fotonya tak ikut dipasang di deretan mantan bupati atau wali kota, sedangkan Pj dipasang fotonya,” paparnya.
Sedangkan untuk syarat penunjukan Pj, jelasnya, adalah seorang birokrat dengan posisi eselon II yang bisa diambilkan dari pemprov maupun kabupaten/kota. Namun, jika Pj tersebut diambilkan dari daerah, dikhawatirkan akan ada ketidaknetralan Pj tersebut.
“Yang netral ya dari pemprov karena tidak ada kepentingan sama sekali. Pemilihan Pj ini harus dari birokrat, tidak boleh dari anggota DPRD atau dari partai. Untuk posisinya eselon II baik itu eselon IIa maupun eselon IIb. Jadi nanti kepala biro bisa jabat Pj kalau Pak Gubernur menghendaki,” jelasnya. [iib]
Jadwal Pilkada Jatim 2015
Kabupaten/Kota Berakhir Masa Jabatan Kepala Daerah Estimasi Pelaksanaan Pilkada
1. Ngawi 27 Juli 2015 April 2015
2. Kota Blitar 3 Agustus 2015 Mei 2015
3. Lamongan 9 Agustus 2015 Mei 2015
4. Ponorogo 12 Agustus 2015 Mei 2015
5. Kediri 19 Agustus 2015 Mei 2015
6. Situbondo 6 September 2015 Juni 2015
7. Jember 25 September 2015 Juni 2015
8. Gresik 27 September 2015 Juni 2015
9. KotaSurabaya 28 September 2015 Juni 2015
10. Trenggalek 4 Oktober 2015 Juli 2015
11. Mojokerto 18 Oktober 2015 Juli 2015
12. Kota Pasuruan 18 Oktober 2015 Juli 2015
13. Banyuwangi 21 Oktober 2015 Juli 2015
14. Sumenep 25 Oktober 2015 Juli 2015
15 Malang 26 Oktober 2015 Juli 2015
16 Sidoarjo 1 November 2015 Agustus 2015
17 Blitar 31 Agustus 2016 Oktober 2015
18. Pacitan 21 Februari 2016 November 2015
Sumber : Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Setdaprov Jatim