Pemprov Matangkan BPD Dua Bakorwil

Pemprov Jatim, Bhirawa
Bimbingan teknis (Bimtek) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pengucuran dana APBN Desa.  Pembekalan ini dinilai penting sebelum pemerintah jadi mengucurkan dana dari APBN yang nilainya mencapai Rp1,2 miliar.
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM menuturkan, dikucurkannya anggaran APBN tersebut untuk memperlancar pembangunan dan menghidupkan perekonomian di pedesaan. Besarnya bantuan tersebut antara Rp750 juta hingga Rp1,2 miliar.
Untuk kali ini Bimtek bagi BPD ini digelar bagi BPD dari Bakorwil (Badan Koordinator Wilayah) Malang dan Pamekasan. Bimbingan Tehnik BPD ini merupakan Bimtek  Angkatan II di Utami Hotel, Rabu (26/3) malam.
Kucuran  dana  dari pemerintah tersebut, lanjutnya, diharapkan pemerintahan desa dapat melakukan tata kelola sendiri dengan syarat dalam pengelolaan atau penggunaanya harus mendapat pengawasan  dari BPD.
“Pembekalan ini diberikan sebelum anggaran tersebut turun dengan tujuan, agar seluruh anggota BPD diseluruh wilayah Jatim sudah siap dan tahu apa dan bagaimana peran mereka bila alokasi itu benar-benar turun,” Akhmad Sukardi, saat
Dikatakan, saat ini rencana kucuran dana untuk desa tersebut masih di godok di DPR. Pihaknya tidak tahu kapan rencana tersebut bisa terealisasi. “Mari kita berdoa agar dana bantuan untuk desa itu benar-benar turun. Dan yang lebih penting adalah BPD bisa berperan aktif dalam membangun desanya,” tegasnya.
Mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim ini menjelaskan, BPD berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD dipilih penduduk setempat/berdasarkan keterwakilan wilayah dengan cara musyawarah dan mufakat.
Keanggotaan BPD terdiri atas  dari ketua RW, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
Sedang jumlah anggota BPD harus tetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit  lima orang dan paling banyak 11 orang.  Jumlah tersebut harus memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
“Bila anggota BPD  sudah terpilih dan ditetapkan, maka untuk peresmiannya harus dengan keputusan bupati/wali kota. Ini sesuai dengan  pasal 30 ayat 1, dengan masa jabatan BPD enam tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sementara fungsi BPD sendiri  adalah menetapkan peraturan desa bersama kelapa desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. “Anggap saja BPD itu sebagai DPRD-nya desa, tetapi tidak ditulis  atau dijelaskan,” tambahnya.
Walaupun tidak diakui sebagai DPRD desa, namun BPD mempunyai wewenang yaitu pertama membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan menuyusun tata tertib BPD.
Sedangkan hak BPD adalah meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Kewajiban BPD adalah mengamalkan pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi dan mempertahankan serta memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI serta memproses pemilihan kades.  [iib]

Rate this article!
Tags: