Pemprov Minta 12 Daerah Segera Terapkan Parkir Berlangganan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasir

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim minta 12 kabupaten/kota yang belum menerapkan program parkir berlangganan segera menerapkannya. Alasannya, parkir berlangganan telah terbukti mampu mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Menurut Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang sudah menerapkan parkir berlangganan sebanyak 26 daerah. Itu artinya masih terdapat 12 daerah yang belum menerapkan parkir berlangganan. Penyebabnya karena DPRD kabupaten/kota setempat belum sepakat dengan pemkab/pemkot.
Ke-12 kabupaten/kota itu yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Malang, Tuban, Bangkalan, Sampang, Ponorogo, Magetan dan Gresik.
“Jumlah kendaraan yang beroperasi di Jatim sangatlah besar. Jumlah itu berdampak terhadap PAD yang juga berasal dari pendapatan retribusi parkir,” kata Sukardi usai Rapar Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Kerjasama Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan, di Hotel Singgasana Surabaya, Kamis (24/11).
Dalam pelaksanaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, lanjutnya, pemerintah daerah harus memperjelas cakupan wilayah kawasan parkir berlangganan. Dengan jelasnya cakupan wilayah dari parkir berlangganan tersebut, akan memperjelas hak-hak masyarakat untuk mengetahui daerah mana saja yang menyediakan fasilitas bebas parkir di tepi jalan umum.
“Jangan sampai mereka yang sudah bayar parkir berlangganan, ternyata di lapangan masih ditarik lagi dua kali. Jukir yang nakal bisa ditangkap petugas. Kesejahteraan jukir juga harus dipikirkan, semisal memberikan gaji sesuai UMK,” tuturnya.
Ia mengakui, bahwa masih ditemukan keluhan masyarakat akibat ketidakjelasan wilayah parkir berlangganan. Kondisi tersebut diperparah dengan masih banyaknya pungutan ganda oleh oknum-oknum petugas jukir di lapangan yang curang.
Mengurai masalah ini, Sukardi mengatakan, harus ada pengarahan kepada juru parkir yang berkelanjutan tentang parkir berlangganan ini. Jika perlu, tindakan tegas diberikan kepada jukir yang melakukan pungutan. “Jukir harus punya identitas. Bisa dengan memberi nomor. Kemudian dibuka sistem pengaduan. Yang nakal tinggal laporkan nomor jukirnya,” ujarnya.
Dia melanjutkan, sistem pengaduan ini bisa dilakukan dengan layanan SMS (Short Message Service) salah satunya. Dengan identitas jukir yang jelas serta tempat pengaduan yang baik, diharapkan akan mengurangi jukir nakal. “Harus diperbaiki itu semua. Kalau ada yang nakal, dipecat saja,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurutnya, apel setiap pagi juga diperlukan guna memberikan pembinaan terhadap semua jukir. Dalam pembinaan tersebut, diberi peringatan bagi jukir yang nakal. Hal seperti itu dibutuhkan, karena parkir berlangganan cukup memberikan masukan yang lumayan dalam PAD. Kendati hingga sekarang masih belum semua kabupaten dan kota memakai sistem parkir berlangganan ini.
“Harus ada sistem penataan, sudah saya usulkan hal itu. Meskipun memang masih ada daerah yang belum menerapkan parkir berlangganan ini. Bagi yang belum, rata-rata mereka berkilah bahwa hal tersebut memberatkan masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dipenda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono SH, MSi mengakui dari 38 kabupaten/kota, baru 26 yang telah menerapkan parkir berlangganan. Sisanya, pemprov akan mendorong daerah yang belum agar segera menerapkannya. “Janganlah pakai alasan memberatkan masyarakat. Oleh sebab itu, kita harus transparan dalam pengelolaan uang parkir. Sebut saja, seperti pasar dan puskesmas ini hasil dari retribusi parkir berlangganan,” tuturnya.
Bobby mengatakan, dalam rapat kordinasi ini selain bertujuan untuk menata kembali parkir retribusi juga menyosialisasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 188.34/6836/OTDA tertanggal 14 September dan nomor 188.34/7064/OTDA tertanggal 19 September tentang peraturan daerah tidak termasuk menghapus pemungutan parkir berlangganan.
Termasuk di dalamnya tetap memperbolehkan penggunaan parkir berlangganan di tepi jalan umum. “Tapi harus ada pembeda, mana parkir pinggir jalan yang jelas berlangganan dan mana yang liar. Karena memang ada parkir, seperti di mal yang tak masuk parkir langganan. Bagi parkir pinggir jalan berlangganan, fasilitasnya harus dilengkapi juga,” tandasnya. [iib]

Tags: