Pemprov Jatim Desak Survei KHL Dihentikan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim meminta survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kabupaten/kota dihentikan. Imbauan ini disampaikan menyusul surat pemberitahuan atas penetapan Peraturan Pemerintah (PP) No78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adanya penetapan PP tersebut, maka penetapan UMK tidak lagi didasarkan atas KHL. Penetapan UMK nantinya menggunakan rumusan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
“PP ini sudah ditandatangani oleh presiden dengan Nomor 78 Tahun 2015. Pagi tadi kami terima emailnya. Sehingga daerah-daerah yang sudah melakukan survey KHL distop dulu,” kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim  Drs Sukardo MSi, Senin (26/10).
Sukardo menjelaskan, secara teknis PP tersebut memang masih menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mankertrans). Peraturan baru itu sudah akan berlaku Januari 2016 nanti.
Sebagai tahapannya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016  akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2015. Sedangkan UMK 2016 selambat-lambatnya akan ditetapkan pada 21 November.
“Saat ini sudah ada 11 daerah yang sudah melakukan survei KHL. Antara lain Probolinggo, Lumajang, Jember, Madiun, Magetan, Ponorogo, Sumenep, serta beberapa daerah lain. Nah, sebaiknya ini dihentikan dulu,” katanya.
Terkait keputusan pemerintah ini, Sukardo mengaku mulai melakukan sosialisasi ke seluruh daerah. Kemarin misalnya, pihaknya menggelar pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan Apindo. “Ada 21 kabupaten/kota yang kami undang. Sisanya kami kirim melalui surat dan email,” ujarnya.
Sukardo berharap semua pihak bisa menerima dan menjalankan PP tersebut. Sehingga setiap tahun, penetapan upah buruh berjalan adem. Tidak lagi berujung unjuk rasa seperti yang terjadi selama ini. “Tiap tahun pasti akan naik. Hanya saja regulasinya ditentukan lima tahun sekali,” tukasnya.
Lebih lanjut, dikatakan mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim, konsep penentuan UMK seperti yang diatur di dalam PP No 78 Tahun 2015 akan menguntungkan buruh maupun pengusaha. Kesejahteraan buruh tetap terjamin. Sementara pengusaha juga punya kepastian berinvestasi.
Sebaliknya, bila tetap menggunakan skema lama, pihaknya khawatir perusahaan kewalahan dan buruh yang menjadi korban. “Kemarin (pada 2015) kenaikan UMK luar biasa, 24-30%. Begitu diberlakukan ternyata banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan. Ada 85 perusahaan yang mengajukan, namun 15 di antaranya ditolak,” tandasnya.
Sementara itu, kalangan buruh tetap pada pendirian. Mereka tetap menolak dan siap melakukan perlawanan atas penetapan PP tersebut. Tak hanya itu, mereka juga menolak untuk menghentikan survei KHL seperti imbauan Pemprov jatim.
“Mengapa survei kami dihentikan. Justru kami akan usulkan agar item KHL ini ditambah. Pokoknya kami akan perjuangkan hak para buruh. Dengan cara apapun,”tegas pengurus SBSI 92 Kabupaten Sidoarjo Nur Cahyo kemarin.
Sebab, menurut Cahyo, PP tentang pengupahan telah melanggar Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cahyo menjelaskan, di dalam Pasal 89 ayat (3) menegaskan bahwa penetapan UMK harus melalui tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh.
“Kalau sekarang diberlakukan PP Pengupahan itu cacat hukum karena UU Ketenagakerjaan masih berlaku dan belum dicabut. Karena itu, kami dan seluruh elemen buruh akan melawan. Kami juga akan mengerahkan massa untuk demo besar-besaran menuntut hak kami,”ancamnya. [rac]

Tags: