Pemprov Pastikan Seleksi Sekda Kabupaten/Kota Bebas Intervensi

Kepala BKD Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto SH MHum MM.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim memastikan proses seleki sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota di Jatim bebas intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Panitia seleksi (pansel) murni menyeleksi calon sekda berdasarkan kompetensi dan kemampuan SDM dan tidak dalam tekanan.
“Ini perlu saya sampaikan, karena pernah ada yang mempertanyakan proses seleksi sekda kabupaten/kota yang kita lakukan. Tapi masalah ini sudah selesai, karena kita berikan jawaban. Pansel murni melihat kemampuan calon, tidak terpengaruh masukan atau hal lain yang mempengaruhi kinerja pansel,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto SH MHum MM, dikonfirmasi, Selasa (22/8).
Menurut dia, hingga kini belum pernah ada tudingan tidak netral dalam pelaksanaan seleksi sekda kabupaten/kota yang dilakukan pansel. Sebab semua berjalan sesuai aturan dan rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jika tidak sesuai rekomendasi, KASN bisa membatalkan proses selesi sekda.
“Perlu diketahui, semua proses yang dilakukan pansel sekda kabupaten/kota dilaporkan kepada KASN dan dibuatkan berita acara. KASN-lah nanti yang berhak memutuskan seleksi itu benar atau tidak. Kita hanya melaksanakan sesuai aturan dan koridor-koridor yang ada,” ungkap Siswo.
Selama 2017, lanjutnya, tim pansel telah melakukan seleksi sekda kabupaten/kota. Diantaranya, Magetan, Ngawi, Pamekasan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan yang masih proses Kota Mojokerto, Banyuwangi, Lumajang dan Jember.
Untuk seleksi sekda kabupaten/kota ini, jelas Siswo, kabupaten/kota memang wajib mengikutsertakan pemprov. Hal itu berdasarkan Surat Edaran KASN, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Setiap pansel yang dibentuk, minimal lima orang, tujuh orang atau maksimal sembilan orang tergantung kemampuan anggaran daerah. “Untuk anggota pansel dari provinsi, nanti akan ditunjuk gubernur, tidak harus dari BKD Jatim, tapi bisa dari pejabat lain. Tapi umumnya memang dari BKD Jatim. Untuk di Jatim, juga melibatkan BKN (Kanreg II Badan Kepegawaian Negara, red) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” terangnya.
Tim pansel yang sudah terbentuk, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan diajukan ke KASN untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan. “Proses seleksi yang dilakukan pansel harus berdasarkan rekomendasi KASN, jika KASN belum memberikan rekomendasi, pansel tidak boleh melakukan proses seleksi,” jelas Siswo.
Setelah proses seleksi menemukan tiga calon sekda selesai, hasil tersebut diserahkan kepada bupati/wali kota, untuk dilaporkan ke gubernur. Kemudian, gubernur meneruskan ke KASN untuk dilihat bukti-bukti proses seleksi sudah benar atau tidak.
Jika diterima, KASN akan membuat rekom kepada bupati untuk segera dipilih satu sekda dari tiga calon sekda. “Tugas pansel berhenti setelah mendapatkan tiga orang terbaik. Jadi yang menentukan sekda itu kepala daerah. Apakah mau memilih yang rangking satu, dua atau tiga. Jadi tak mesti yang rangking satu dipilih bupati/wali kota, bisa yang rangking dua atau tiga. Itu hak kepala daerah,” tuturnya.
Apakah KASN pernah menolak hasil pansel ?. “Kalau menolak hasil seleksi pansel tidak pernah. Tapi kalau menolak prosedur karena dianggap tidak benar pernah. Contohnya seleksi sekda Pamekasan, KASN menilai prosedurnya tidak benar dan ditolak. Tapi setelah diperbaiki sesuai rekomendasi KASN, proses seleksi dilanjutkan,” tandasnya. [iib]

Tags: