Pemprov Perketat Pengiriman TKI ke Timur Tengah

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim akan melakukan pengetatan dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara-negara Timur Tengah, khususnya ke Iraq dan Syiria. Pengetatan dilakukan untuk membentengi para TKI dari gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“Saya sudah perintahkan Disnakertransduk (Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim) untuk berikan pembekalan akhir. Selama di luar negeri diwanti-wanti supaya tidak sampai menyimpang apalagi ikut gerakan ISIS,” kata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo ditemui di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (14/8).
Menurut dia, jika biasanya pembekalan akhir hanya diberikan untuk penguatan skill kerja, tapi sejak adanya peraturan gubernur terkait pelarangan ISIS, Pemprov Jatim menyiapkan doktrin khusus bagi seluruh TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.
“Doktrin khusus itu berisi larangan bagi para TKI untuk beraktivitas mengikuti organisasi ISIS serta organisasi-organisasi terlarang lainnya,” ungkap Pakde Karwo, sapaan lekat Soekarwo.
Dijelaskannya dengan adanya Pergub Nomor 51 tahun 2014 tentang Larangan ISIS, maka semua lini kebijakan memang harus menyesuaikan. “Begitu juga penempatan TKI, kalau ke Irak dan Syiria memang harus diberikan bekal tambahan,” ujarnya.
Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim Edi Purwinarto menambahkan, Timur Tengah saat ini memang masih menjadi lokasi pilihan bagi para TKI. Pada 2014 saja terdapat 4.014 TKI yang bekerja di negara-negara Timur Tengah. Dari jumlah ini, sebanyak 2.083 TKI bekerja di jalur formal, sedangkan 1.931 orang adalah TKI informal.
“Terbanyak di negara Arab ada 2.573 orang, kemudian UEA (Uni Emirat Arab) 310 orang, Qatar 124 orang, Kuwait 55 orang, Oman 29 orang, Bahrain 8 orang dan Yordania 9 orang,” jelasnya.
Menurut Edi, khusus di Irak dan Syiria yang menjadi pusatnya ISIS hanya terdapat tiga TKI yang bekerja di negara itu. “Di Irak hanya ada tiga orang saja. Sedangkan di Syiria tidak ada TKI di sana,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Soekarwo telah mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 20014 tentang Larangan ISIS di Jatim. Pergub ini menjadi landasan hukum untuk menanggulangi bahkan melakukan penangkapan anggota ISIS yang secara resmi melakukan pembaiatan.
Bahkan, Pakde Karwo juga meminta pihak keamanan untuk melakukan penangkapan langsung bagi mereka yang diduga berkaitan dengan ISIS, setelah itu baru diinterograsi. [iib]

Tags: