Pemprov Jatim Perketat Rapat di Hotel

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Sebelum Joko Widodo (Jokowi) dilantik Presiden RI pada 20 Oktober dan mengeluarkan instruksi untuk menghemat anggaran, ternyata Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terlebih dulu sudah mengeluarkan perintah agar SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Jatim untuk menghemat APBD Jatim. Buktinya, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan 9 Oktober 2014 lalu.
“Pak Gubernur sudah mengantisipasinya lama. Penghematan anggaran itu sangat penting, makanya Pak Gubernur memberikan perintah agar semua SKPD melakukan penghematan. Kalau rapatnya hanya satu hari dan bisa digelar di kantor ya dilaksanakan di kantor,” kata Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, Senin (10/11).
Dalam SE Nomor: 900/6689/213.2/2014 Perihal Penghematan Penggunaan Dana APBD yang ditandatangani Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM atas nama Gubernur Jatim ini, terdapat dua item pokok. Yaitu menyangkut penghematan biaya perjalanan dinas dan penghematan biaya rapat.
Untuk penghematan biaya perjalanan dinas, dalam SE tersebut dijelaskan, biaya perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud, sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan penghematan.
Kemudian, hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 angka 2 huruf b, angka 3 huruf e dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 angka 2 huruf b dan angka 3 huruf h.
Untuk biaya perjalanan dinas menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat/staf pemerintah daerah. Yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah, harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi dan kompetensi, serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya guna pencapaian efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 huruf b, angka 3 huruf f dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 angka 2 huruf b angka 3 huruf k.
Sedangkan penghematan biaya rapat, untuk biaya penyelenggaraan rapat, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya diprioritaskan untuk menggunakan fasilitas aset daerah. Seperti ruang rapat atau aula yang sudah tersedia milik pemerintah daerah sesuai Permendagri Nomor27 Tahun 2013 angka 2 huruf b, angka 3 huruf g dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 angka 2 huruf b angka 3 huruf i.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, jelas Sukardi, Gubernur telah memerintahkan membatalkan beberapa rapat yang awalnya direncanakan diselenggarakan di hotel. Salah satu contohnya adalah rencana pemberian reward kepada SKPD yang mendapat nilai A pada LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang semula bakal digelar di Hotel Bumi Surabaya pada 17 November nanti dibatalkan dan akan diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
“Contoh lain seperti rapat sosialisasi tentang gratifikasi yang dihadiri KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) cukup digelar di aula kantor Inspektorat Provinsi Jatim, karena hanya diselenggarakan satu hari. Jadi sekarang penyelenggaraan rapat-rapat sangat diperketat,” ungkapnya.
Meski memperketat rapat, mantan Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sekdaprov Jatim ini mengatakan, SKPD masih diperbolehkan menggelar rapat di hotel dengan seleksi yang ketat. Seperti rapat harus dilakukan lebih satu hari, peserta dengan jumlah yang besar dan syarat-syarat lainnya.
“Rapat di hotel itu masih boleh, tapi dengan berbagai syarat dan seleksi yang sangat ketat. Tidak boleh sedikit-sedikitĀ  menggelar rapat di hotel. Selama ruang rapat dan aulanya masih bisa menampung untuk menggelar rapat, ya digelar di kantor saja,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi perintah Presiden Jokowi untuk menghemat anggaran dengan tidak menggelar rapat di hotel, Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf, mengaku Pemprov Jatim bakal melaksanakan perintah tersebut. Sebab pemerintah daerah harus taat dengan perintah yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan perintah agar tidak menggelar rapat di hotel, ya kita manut. Kita tidak bisa menawar, wong ini namanya perintah. Kalau perintah ya dilaksanakan dengan baik,” kata Saifullah Yusuf.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, instruksi Presiden Jokowi tersebut telah ditindaklanjuti Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforamsi Birokrasi (Menpan dan RB) Yuddy Chrisnandi, dengan mengeluarkan perintah seluruh lembaga negara untuk tidak menggelar rapat di hotel, dengan catatan tempatnya masih nampung untuk menggelar rapat. Namun jika pesertanya sangat banyak dan tidak menampung, masih diperbolehkan menggelar rapat di hotel.
Kebijakan ini, dianggap Gus Ipul masih membingungkan dan harus ada petunjuk teknis yang jelas. “Kalau hanya statemen ya membingungkan. Harus ada surat resmi dan petunjuk teknisnya. Tidak bisa kalau hanya sebatas perintah tanpa ada dasar hukumnya,” ungkap mantan Menteri Pembangunan Daerah Teringgal ini. [iib]

Rate this article!
Tags: