Pemprov Permudah Kenaikan Pangkat Guru

Kacabdin Pendidikan Pemprov Jatim, Adi Prayitno SPd, MM menyerahkan SK pensiun kepada sejumlah guru yang telah mengakhiri masa baktinya.(ristika)

Nganjuk, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mempermudah mekanisme kenaikan pangkat guru maupun guru yang telah memasuki masa pensiun. Namun demikian ada beberapa hambatan yang dapat membuat kenaikan pangkat guru terhambat atau tidak diproses, salah satunya yaitu mengenai angka kredit.
Supaya layak mendapatkan kenaikan pangkat, kredit tersebut harus tetap dikumpulkan oleh para guru PNS. Meski dalam teorinya prosedur kenaikan pangkat tersebut terlihat mudah, namun ternyata ada juga guru yang belum naik pangkat setelah empat tahun berlalu.
“Sejak bergabung dengan pemprov, prosedur kenaikan pangkat guru akan langsung diproses ketika guru telah memenuhi semua hal yang disyaratkan,” ujar Adi Prayitno SPd, MM, Kepala Kacabdin Pendidikan Pemprov Jatim saat menyerahkan SK pensiun guru di SMAN 1 Kertosono.
Namun ada beberapa guru yang proses kenaikan pangkatnya terhambat, hal tersebut bisa berkaitan dengan masalah administrasi yang tidak diurus atau jumlah mutu kredit yang kurang. Meski demikian, Adi Prayitno menyatakan tetap menaruh harapan besar pada para guru PNS supaya segera mengumpulkan angka kredit dan meningkatkan kompetensinya.
Hal ini dikarenakan BKD provinsi Jatim nantinya mempermudah guru dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat sekaligus mewujudkan reformasi birokrasi kepegawaian. Lagipula setiap empat tahun sekali, BKN juga selalu mengumpulkan data pegawai yang menurutnya layak untuk mendapatkan kenaikan pangkat ke BKD. Setelah data masuk dan diteliti, BKD akan mengirimkan konfirmasi mengenai sikap dan kinerja pegawai yang bersangkutan kepada BKN. Jika tidak memiliki masalah, maka kenaikan pangkat bisa segera diproses.
Menurut Adi Prayitno, saat ini mekanisme kenaikan pangkat untuk mempercepat proses, dengan mengirimkan data guru yang akan naik pangkat minimal enam bulan sebelumnya. Begitu pula pada kasus PNS yang akan segera pensiun. Datanya akan disampaikan dalam kurun waktu minimal satu tahun sebelum masa kerjanya berakhir.
“Dari kebijakan prosedur kenaikan pangkat tersebut, diharapkan guru-guru dapat segera mengurus dan melengkapi berkas-berkasnya. Hal ini tak lain supaya guru yang bersangkutan dapat menerima hak berupa naik pangkat atau pensiun sesuai dengan waktunya. Jadi bisa disimpulkan bahwa prosedur ini akan mempermudah kenaikan pangkat bagi guru,” terang Adi Prayitno di hadapan sejumlah guru. Dengan mekanisme kenaikan pangkat yang telah dipermudah, guru yang telah naik pangkat akan menerima gaji sesuai dengan pangkat barunya. Sedangkan bagi guru yang telah pensiun bisa menerima dana pensiun tepat waktu tanpa mengalami keterlambatan sedikitpun. [ris]

Tags: