Pemprov Pertanyakan Aturan Baru Koperasi Dilarang Terima Hibah

Dana HibahPemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim kini tengah dilanda dilema terkait adanya larangan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan hibah kepada koperasi. Larangan itu berdasarkan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang Bersumber dari APBD.
Sesuai Pasal 5 dalam Permendagri terbaru itu disebutkan, koperasi tidak boleh menerima dana hibah. Peraturan itu menganggap koperasi merupakan sebuah lembaga yang mencari keuntungan. Makanya, termasuk yang tidak boleh menerima dana hibah. Prinsipnya, koperasi harus mandiri ke depannya.
Menanggapi Permendagri itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim Dr Ir I Made Sukartha CES mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah pusat terkait larangan ini. Sebab selama ini Pemprov Jatim getol memberikan bantuan hibah kepada koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat.
“Hanya lembaga non nirlaba saja yang bisa menerima hibah. Koperasi dianggap nirlaba. Kabupaten/kota tidak berani merekomendasi koperasi penerima hibah ke provinsi. Akhirnya, pada 2016 tidak bisa kami lepas dana hibahnya. Kami telah minta legal opinion ke Kementerian Koperasi UMKM. Apa betul koperasi tidak boleh menerima hibah. Pada Juli 2016 surat sudah dikirim,” kata Made, Kamis (29/9).
Menurut dia, Jatim memiliki total jumlah koperasi sebanyak 31.200 unit, terdiri dari koperasi sektor riil 25.187 unit dan sektor jasa lainnya 6.013 unit. Dari jumlah itu, ada 8.506 Kopwan. Kopwan yang sudah menjadi syariah sebanyak 2.307 unit.
“Dari 8.506 Kopwan, yang sudah mendapat dana hibah sebesar Rp 25 juta sebanyak dua kali (Rp 50 juta, red) ada 6.237 Kopwan. Sedangkan sisanya 2.269 Kopwan belum dapat dua kali atau masih sekali sebesar Rp 25 juta. Ini karena ada aturan baru tidak bisa memberikan hibah lagi kepada koperasi,” ujarnya.
Total dana hibah yang sudah dilepas pemprov sebesar Rp 368,575 miliar. Kemudian, ada modal sendiri Rp 293,114 miliar. Ditambah lagi modal luar (pinjaman dari perbankan atau non perbankan) Rp 122,780 miliar. Total aset mencapai Rp 784,470 miliar. Ada perputaran 1,05 kali dari dana hibah.
“Kalau dibandingkan dengan volume pinjaman Rp 821,131 miliar, artinya ada perputaran 2,23 kali dari dana hibah pemprov sebesar Rp 368,575 miliar. Koperasi bergerak berevolusi begitu bagus, semoga ke depan tidak perlu uluran hibah lagi dari pemerintah,” tandasnya. [iib]

Tags: