Pemprov Putihkan Denda Pajak Kendaraan

STNK dan BKPB motor

Targetkan PAD Hingga Rp194 Miliar
Pemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim kembali memberikan pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selai itu, Pemprov juga memberikan pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Dari kedua jenis keringanan yang diluncurkan tersebut, Pemprov Jatim menargetkan akan menghasilkan pendapatan sebesar Rp 194 miliar. Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menuturkan, keringanan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Provinsi Jatim yang ke 73.
Dengan populasi kendaraan bermotor di Jatim yang mencapai 5,4 juta unit, terdapat 18,7 juta unit di antaranya masih belum melakukan pendaftaran ulang hingga Juni lalu. Sementara itu, tercatat 1,1 juta objek kendaraan bermotor yang telah beralih hak kepemilikannya. “Pembebasan ini berlaku mulai 24 September ini hingga 15 Desember mendatang. Jadi hampir tiga bulan berjalan,” tutur Boedi saat ditemui di Kantor Bapenda Jatim, Kamis (20/9).
Boedi berharap, dengan adanya pembebasan pajak daerah ini akan memberikan kemudahan dalam pelayanan perubahan data kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, beban masyarakat di Jatim dalam membayar PKB dan BBNKB akan lebih ringan. “Dari total kendaraan yang belum melunasi PKB tersebut juga terdapat mobil plat merah. Datanya sedang kita hitung, namun diperkirakan hanya 50 – 75 unit tiap daerah,” tutur Boedi.
Boedi mengaku, saat ini Bapenda terus mengembangkan agar pembayaran pajak kendaraan plat merah di daerah tidak melalui tunai. Seperti halnya di Banyuwangi, kendaraan plat merah hanya bisa dibayar menggunakan dana transfer. “Ini yang sedang kita kembangkan,” ungkap dia.
Lebih lanjut Kabid Pajak Bapenda Jatim M Poernomosidi mengungkapkan, potensi pendapatan yang akan dihasilkan dari pemutihan ini telah diperhitungkan dengan cermat. Pihaknya yakin pendapatan yang didapatkan tahun ini akan meningkat dari tahun lalu. “Kalau tahun lalu kita menerima pendapatan dari hasil pemutihan ini sebesar Rp 167 miliar,” ungkap Poernomo.
Kenaikan ini menjadi tanda bahwa tingkat kepatutan masyarakat dalam membayar pajak semakin tinggi. Karena itu, dengan tingginya minat masyarakat maka pemerintah akan menerima pendapatan lebih. Posisi pendapatan hingga kemarin, dijelaskan Poernomo berada pada posisi 82,13 persen atau realisasi Rp 4,2 triliun. Sementara untuk BBNKB saat ini mencapai 86,61 persen senilai Rp2,9 triliun.
“Pada saat perubahan anggaran 2018 ini, Bapenda mendapat tambahan target sebesar Rp770 miliar. Dari jumlah itu, Rp200 miliar merupakan tambahan target PKB dan Rp 200 miliar tambahan target BBNKB,” tutur dia.
Disinggung terkait keberadaan mobil plat merah, Poernomo mengaku populasi mobil tersebut sangat kecil dibandingkan jumlah kendaraan pribadi. Dari total 18 juta unit kendaraan bermotor, 0,01 persen atau 118 ribu unit kendaraan bermotor tersebut merupakan plat merah. “Data 1,1 juta kendaraan bermotor itu sudah termasuk mobil plat merah, mobil mewah dan sepeda motor,” tandasnya.
Mobil plat merah, lanjut dia, pembayarannya menggunakan APBD. Karena itu, hampir bisa dipastikan pajak kendaraan bermotornya akan dibayar. Hanya saja, kalau ada kendaraan plat merah yang belum membayar pajak sering kali itu karena sudah berpindah penggunaannya. “Misalnya kendaraan plat merah yang tercatat milik aset, ternyata faktanya sudah digunakan oleh UPTD,” pungkas dia. [tam]

Tags: