Pemprov Rekomendasikan Tiga Hal Perda OPD

Raperda Tenaga KerjaDPRD  Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur merekomendasikan tiga poin dalam Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya untuk dilakukan revisi.
Ketua Pansus Raperda OPD DPRD Surabaya, Fatkur Rohman, di Surabaya, Senin, mengatakan hasil konsultasinya ke Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Pemprov Jatim, ada tiga poin yang rentan direkomendasikan untuk direvisi, yakni menyangkut nomenklatur Bakesbanglinmas, staf ahli wali kota dan wakil wali kota serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Di pasal Raperda OPD yang diajukan pemerintah kota ke pemprov, Bakesbanglinmas berdiri sendiri. Namun, karena instansi tersebut akan menjadi urusan pemerintah pusat, maka disarankan untuk dimasukkan ke pasal peralihan,” katanya.
Sementara mengenai linmas apakah digabung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seperti usulan pansus, atau digabung dengan instansi lain seperti Satpol PP, Fatkhur mengatakan akan dikaji pemerintah provinsi. “Di Peraturan Pemerintah, BPBD berdiri sendiri,” katanya.
Sedangkan, terkait staf ahli, dalam draf yang diajukan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki 3 staf ahli, Fatkur menyatakan sebenarnya penambahan staf ahli untuk wakil wali kota pada raperda tidak lazim karena pada perda sebelumnya tidak ada.
Ia mengakui pansus menampung usulan yang ada dan hasilnya akan diserahkan ke pemerintah provinsi. “Menurut pemerintah provinsi, 3 staf ahli sebenarnya bisa diakses wakil wali kota, tapi tak perlu dimasukkan dalam pasal sendiri,” katanya.
Politisi PKS menambahan poin ketiga yang krusial untuk direvisi yakni berkaitan dengan keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pansus OPD telah mengajukan Dinas Penanaman Modal. Namun dalam nomenklaturnya terdapat penambahan, sehingga menjadi dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP).
“Pemerintah Provinsi akan mengkaji lebih lanjut, karena untuk perizinan di pemerintah kota sudah ada Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Ini yang nanti akan direvisi,” katanya.
Fatkur mengatakan proses fasilitasi dan evaluasi Raperda Organisasi Perangkat Daerah berlangsung selama 14 hari. Ia memperkirakan, Senin (24/10) Raperda OPD akan diparipurnakan. (gat]

Tags: