Pemprov Sanksi PT Petrokimia Gresik

Kepala BLH Jatim Indra Wiragana sedang melihat pengambilan uji sample terhadap lahan reklamasi dan air laut.

Kepala BLH Jatim Indra Wiragana sedang melihat pengambilan uji sample terhadap lahan reklamasi dan air laut.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim kini telah melayangkan surat peringatan keras atau sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap salah satu Badan Umum Milik Negara (BUMN) yaitu PT Petrokimia Gresik karena telah mereklamasi lahan dengan menggunakan material limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diketahuinya adanya pelanggaran itu, ketika BLH Jatim tengah melangsungkan pembinaan terhadap salah satu industri yang ada di kawasan tersebut. Melihat adanya reklamasi, maka dilakukan uji sampel terhadap lahan tersebut dan air laut. Hasilnya mengejutkan, diketahui kalau lahan dan air laut sama-sama tercemarnya.
Dari pantauan BLH Jatim setelah melakukan hasil uji sampel, akhirnya diketahui di antaranya TSS (padatan yang menyebabkan kekeruhan air, tidak terlarut dan tidak dapat mengendap langsung, red) melebihi baku dari 80 mg/l menjadi 105 mg/l. Sedangkan Ammonia total sebesar 0,3 mg/l namun hanya 2,88 mg/l.
Kepala BLH Jatim Indra Wiragana SH mengatakan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Petrokimia Gresik. Di antaranya, tidak mengolah lebih lanjut material uruk berupa limbah padat sisa produksi yang tergolong limbah B3.
“Untuk mengolah limbah B3 itu juga harus ada izin dan persetujuan pemanfaatan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI). Kenyataannya sampai saat ini mereka belum juga mendapatkan izin atau persetujuan tersebut,” katanya yang juga menyempatkan mengecek perizinan tersebut ke KLH RI, Selasa (26/8).
Selain itu, PT Petrokimia Gresik juga dilarang menyebarluaskan/menyerahkan ke pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan limbah B3 sebelum mendapatkan izin atau persetujuan dari KLH RI.
Adanya sanksi tersebut, lanjut Indra, PT Petrokimia Gresik wajib menghentikan reklamasi material uruk limbah B3 untuk kegiatan pengembangan berikutnya. “Saat ini mereka sudah menguruk  lahan seluas 29 hektare. Bahkan, rencananya mereka juga akan mengurug seluas 80 hektare untuk pengembangan pelabuhan,” katanya.
Di sisi lain, ada jangka waktu bagi PT Petrokimia untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban tersebut paling lama 90 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, perusahaan tersebut tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi yang lebih berat lagi di antaranya sanksi administrasi berupa pemulihan lingkungan dan denda maupun sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Sementara, BLH Jatim juga menuding Bupati Gresik dan BLH Kabupaten Gresik tidak teliti dalam memberikan perizinan yang diberikan pada PT Petrokimia Gresik. Padahal proses yang dilakukan perusahaan tersebut salah dengan menggunakan campuran material uruk limbah B3. Seharusnya material uruk limbah B3 harus diproses terlebih dulu dan tidak boleh menggunakan langsung.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke PT Petrokimia Gresik, Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi (Kabag Infokom) Humas Petrokimia Gresik Widodo Heru Supriyono mengatakan, dia sedang berada di luar kota dan berjanji akan mengonfirmasi hal tersebut ke jajaran manajemen perusahaan. [rac]

Rate this article!
Tags: