Pemprov Siap Teruskan Tuntutan Sopir Angkot ke Kemendagri

Aksi mogok massal para sopir angkot dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5). Mereka mendesak agar PP No 74 Tahun 2014 dicabut karena dinilai memberatkan nasib para sopir dan pemilik angkot.

Aksi mogok massal para sopir angkot dari Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5). Mereka mendesak agar PP No 74 Tahun 2014 dicabut karena dinilai memberatkan nasib para sopir dan pemilik angkot.

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim tidak punya kewenangan untuk mengubah atau membatalkan rencana pemerintah yang mewajibkan kendaraan pelat kuning untuk berbadan hukum. Sebab aturan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
“Kita ini hanya meneruskan peraturan tersebut agar bisa berjalan dengan baik. Kalau mendapat protes dari para sopir angkutan umum, ya nanti akan kita tampung dan salurkan ke pusat tuntutan tersebut,” kata Sekdparov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Selasa (12/5).
Menurut dia, sudah menjadi hak para sopir angkot di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk menolak peraturan tersebut. “Saya tegaskan lagi, kita hanya meneruskan peraturan dari pemerintah pusat. Nanti kita akan teruskan protes tersebut ke pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, Pemprov Jatim tidak memiliki hak untuk mencabut peraturan pemerintah yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tersebut. “Sebenarnya kami sudah beritikad baik karena pemerintah memberi klausal bahwa angkot harus berbadan hukum,” ujarnya.
Dengan peraturan ini, angkot berpelat kuning mendapat diskon pajak 40 persen. Hanya saja syaratnya wajib memiliki badan hukum, kalau tidak harus pelat hitam. Rencananya pula, Bobby menambahkan, pemerintah pusat juga akan menambah diskon pajak angkot hingga 70 persen.
Artinya para sopir hanya diwajibkan membayar pajak 30 persen saja. Terkait kesulitan tersebut, mulai sekarang pajak kendaraan lin langsung bisa dibayar tanpa membuat surat pernyataan. Untuk kewajiban angkutan kota yang berbadan hukum, akan dibahas ke depan secara berkala dan bertahap.
“Jangan salah yang dibebaskan itu pernyataan bukan persyaratan. Isi pernyataan itu yaitu tahun depan harus berbadan hukum. Pelat kuning kan juga banyak dipakai travel dan antar jemput. Teknisnya akan kita rapatkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor),” tambah Bobby.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim Ir Wahid Wahyudi menyanggupi dan memfasilitasi agar para sopir tidak tertipu. “Kami akan membantu mengenai perjanjiannya untuk angkot yang masuk ke koperasi,” kata Wahid.
Dia menyampaikan, apapun yang terjadi Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 harus berjalan. Ada banyak keuntungan kendaraan berbadan hukum, diantaranya adalah keringanan 30 persen pajak dan 50 persen pajak untuk kendaraan angkutan barang.
“Angkutan umum harus berbadan usaha, bisa atas nama BUMN, BUMD, ataupun koperasi. Saat ini kan masih atas nama perorangan. Tentu pemilik kendaraan harus membuat perjanjian berbadan hukum tanpa harus dihilangkan hak kepemilikannya,” ujarnya.
Untuk diketahui ribuan sopir angkot di tiga kota yakni Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo melakukan aksi mogok massal, Selasa (12/5) di depan Gedung Negara Grahadi.  Mereka menuntut Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Surabaya Moch Subekti mengatakan, PP tersebut sangat membebani mereka sebagai sopir karena dilarang bekerja lagi di atas usia 50 tahun. Selain itu, setiap nama kepemilikan STNK juga diwajibkan dialihkan atas nama koperasi.  “Kami juga mendesak Gubernur Jatim Soekarwo untuk membatalkan surat Edaran Sekdaprov Jatim yang terbit Januari 2015 yang melarang perpanjangan surat kendaraan bagi mereka yang tidak punya badan hukum,” ujar Subekti saat ditemui Bhirawa di sela aksinya.
Menurutnya, angkot adalah harta satu-satunya dan menjadi sumber mata pencaharian sopir. Tapi dalam PP tersebut dirinci setiap sopir angkot yang memiliki mobil pribadi tapi berpelat kuning wajib memiliki badan hukum berupa koperasi. Kalau tidak berbadan hukum, maka angkot pribadi tidak boleh menggunakan pajak berpelat kuning. ” Kami mau bayar pajak dipersulit karena tidak memiliki badan hukum,” tambahnya.
Koordinator aksi, Andy Peci mengatakan aksi mogok yang dilakukan 5.000 sopir lin ini merupakan bentuk perlawanan pada pemerintah terkait penerapan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 yang mengharuskan pemilik angkot memiliki badan hukum berupa PT maupun CV.
Andi menegaskan, aturan yang diberlakukan terhitung sejak 1 Maret 2015 itu sangat diskriminatif. “Pemerintah selalu mempersulit rakyat kecil, ini harus dilawan,” katanya.
Pantauan Bhirawa, ribuan sopir angkot itu terlihat memenuhi sepanjang Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Pemuda. Mereka berorasi di atas mobil masing-masing dengan membawa berbagai poster tuntutan.
Aksi mogok massal yang dilakukan sopir angkot yang tergabung dalam SPTI membuat Pemkot Surabaya bergerak cepat. Pasalnya, banyak orang yang masih menggunakan fasilitas angkutan umum ini tak bisa terpenuhi kebutuhannya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad ketika ditemui Bhirawa di depan Gedung Negara Grahadi mengatakan Pemkot sudah mengerahkan 30 bus dari SKPD untuk melayani warga dengan cara berpatroli.
“Pemkot sifatnya antisipasi dengan mengerahkan 30 bus dari Dishub, Satpol, Linmas, PMK untuk melakukan penyisiran terhadap warga yang keleleran karena tidak terlayani angkot. Kami juga mengerahkan beberapa bus melakukan standby di titik tertentu yakni Joyoboyo, JMP, Terminal Bratang,” terang Irvan.
Bahkan, Irvan mengaku mobil patroli Toyota Hilux yang menjadi mobil dinasnya sehari-hari pun ikut digunakan untuk mengantar warga.
Mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya ini juga mengakui terbatasnya mobil dinas dan patroli yang dimiliki pihaknya maupun SKPD Pemkot Surabaya membuat beberapa titik masih ada penumpukan calon penumpang yang belum terangkut.
Sementara itu Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan pihaknya mengerahkan belasan kendaraan patroli untuk mengangkut penumpang yang terlantar akibat aksi mogok sopir angkutan kota.
“Kita kerahkan 5 truk penumpang dan 8 mobil patroli sejak pagi untuk membantu mengantar penumpang yang keleleran,” ujarnya. Meski sudah mengerahkan seluruh armada di SKPD untuk mengangkut tapi masih banyak calon penumpang yang terlantar tidak terangkut. [iib,geh,dre]

Tags: