Pemprov Tata Ulang Layanan Perizinan SMA/SMK dan PKLK

Foto: ilustrasi

Dinas Pendidikan Diminta Segera Bergabung di PTSP
Pemprov Jatim, Bhirawa
Layanan perizinan di sektor pendidikan menengah SMA/SMK dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK) segera akan ditata ulang. Biro Hukum Pemprov Jatim meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim segera bergabung jadi satu di UPT Pelayaan Perizinan Terpadu (P2T).
Layanan perizinan yang akan dialihkan ke UPT P2T antara lain izin pendirian, izin operasional, izim perpanjangan, izin perubahan nama dan izin penutupan. Khusus untuk SMA, izin pendirian tidak berlaku lantaran Dindik Jatim masih menetapkan moratorium pendirian SMA.
Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Jatim Limpat menuturkan, sesuai Pergub 137 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu seluruh perizinan ditarik oleh Gubernur dan didelegasikan ke UPT P2T. Termasuk pelayanan pada perizinan di Dindik Jatim. Namun, hingga kini belum ada progres yang signifikan.
“Hari ini (Kemarin), kita sudah diundang Dinas Pendidikan bersama UPT P2T membicarakan terkait hal ini. Janjinya minggu depan perizinan sudah akan diserahkan ke UPT P2T,” tutur Limpat dikonfirmasi kemarin, Rabu (13/9).
Limpat menegaskan, perpindahan layanan perizinan sebenarnya tidaklah rumit. Dinas tinggal menentukan jenis perizinan dan standar operasional prosedur (SOP) saja. Selain itu, layanan perizinan sektor pendidikan juga harus masuk dalam pergub. Saat ini, Dindik Jatim belum masuk dalam Pergub lantaran dinas terkait belum mengusulkan. “Kalau dindik mengusulkan ya segera kita masukkan ke pergub. Sepanjang Dindik Jatim tidak mengusulkan bagaimana kita memasukkan, jenis perizinannya kita juga tidak tahu,” kata Limpat.
Kepala UPT P2T Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Ahmad Basofi menuturkan, Dindik Jatim sejak lama telah ditunggu perpindahan layanan perizinannya. Namun, hingga Pergub 137 berganti menjadi Pergub 53 tahun 2017 Dindik Jatim belum mengusulkan. Padahal, Biro Hukum semula telah bersurat agar segera melakukan perpindahan. “Sampai pergub barunya terbit ternyata belum ada respon,” terang Basofi.
Kemarin, lanjut Basofi, Dindik Jatim akhirnya mulai menunjukkan responnya. Karena itu, pihaknya akan serius jika Dindik Jatim segera mempersiapkan kelengkapannya. Salah satu yang utama adalah harus memiliki payung hukum. Kedua, SOP mulai dari jenis perizinan, biaya, lama waktu yang mengacu Permen PAN-RB 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
“Harus ada payung hukum. Yaitu penambahan sektor pendidikan dalam Pergub. Karena itu menjadi dasar bagi kami dalam pelimpahan wewenang memberikan izin,” tutur Basofi.
Kelengkapan lain yang perlu disiapkan Dindik Jatim ialah penempatan tim teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini lantaran UPT P2T tidak mungkin mengetahui seluruh urusan dalam layanan perizinan pendidikan. Jika diperlukan peninjauan ke lapangan, UPT P2T memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan melakukan visitasi dan verifikasi faktual.
“Kalau dari dinas namanya tim teknis. Tapi dalam struktur kami namanya URC. Kita memang tidak memiliki kompetensi untuk menilai dan mengkaji permohonan perizinan. Karena itu, izin tetap akan memperhatikan rekomendasi dari URC,” tutur dia.  Dengan beralihnya layanan perizinan tersebut, lanjut Basofi, maka izin akan dikeluarkan oleh Gubernur Jatim atas nama Kepala DPM & PTSP selaku administrator. “Sekarang bolanya ada di tangan Dindik Jatim,” pungkas dia. [tam]

Tags: