Pemprov Tegaskan Penataan SKPD Tidak Melanggar PP

Kantor Gubernur Jatim

Kantor Gubernur Jatim

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim menyatakan penataan ulang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Semua penataan organisasi perangkat daerah sudah berdasarkan PP tersebut dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pernyataan tegas ini disampaikan pemprov menyusul adanya penilaian dari Komisi A DPRD Jatim yang menyebut penyusunan perangkat daerah pemprov tidak sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 dan UU No 23 Tahun 2014. Padahal semua perombakan dan pembubaran SKPD telah merujuk pada peraturan yang ada.
Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiadjit SH, MM dalam penataan SKPD terdapat tiga urusan utama. Yaitu pekerjaan umum, pertanian dan fungsi penunjang keuangan. Untuk SKPD yang mengalami pembagian tugas atau peleburan dilihat dari berbagai aspek. Di antaranya skor variabel tiap SKPD lebih dari 976. Atau, termasuk ke dalam lembaga tipe A. Yaitu, yang tugasnya berat dan berkaitan dengan teknis.
Misalnya seperti Dinas Pekerjaan Umum pembagiannya tetap tiga. Yaitu, yang mengurusi Bina Marga, Pengairan, dan Cipta Karya. Namun, khusus Cipta Karya nantinya berubah nama menjadi Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman. Sedangkan PU hanya dua yaitu Bina Marga dan Pengairan saja. “Karena urusan perumahan rakyat tidak masuk ke dalam pekerjaan umum,” tutur Setiadjit, Minggu (17/7).
Meski demikian, penghilangan nama Pekerjaan Umum di Cipta Karya, menurut Setiadjit, tidak akan mempengaruhi kinerjanya. Apalagi, staf yang bekerja di dalamnya juga tidak berpengaruh. Mereka tetap menjalankan tugas seperti sebelumnya.
Selain PU, urusan lain yang dibagi tugasnya adalah Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, dan Dinas Peternakan. Ketiga dinas tersebut termasuk dalam satu rumpun. Masalah pertanian dibagi menjadi dua yaitu, penyediaan pangan dan holtikultura. Untuk tugas holtikultura tetap dilakukan oleh dua dinas. Yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan. Sebab, keduanya mengemban tugas berat untuk menjaga konsumsi dan produksi. Selain itu, juga termasuk ke dalam SKPD tipe A.
Sedangkan, masalah pangan yang selama ini dijalankan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) hanya berfungsi administratif. Karenanya, BKP digabung dengan Dinas Peternakan yang skornya sama rendah. “Namanya juga berubah menjadi Dinas Peternakan dan Kedaulatan Pangan,” imbuhnya.
Fungsi selanjutnya yang tetap dibagi adalah keuangan. Ada dua lembaga yang membidanginya. Yaitu Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAP). Meski sama-sama membidangi tentang keuangan namun keduanya memiliki perbedaan. Badan Pendapatan Daerah yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan khusus tentang cara peningkatan pendapatan daerah. Sedangkan, BPKAP yang mengelola keuangan dan aset.
Sementara itu, terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tetap menjadi perangkat daerah. Selama, belum ada PP yang mengatur bahwa keduanya menjadi SKPD pemerintah pusat. “Bakesbangpol tetap menjadi perangkat daerah dan mendapat anggaran dari APBD,” katanya.
Begitu pula dengan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil). Saat ini, masih memungkinkan untuk menjadi perangkat daerah. Sebab, tugas dan fungsinya menunjang kebijakan provinsi di daerah. Selain itu, nantinya gubernur juga mempunyai perangkat gubernur di daerah. Sehingga, bakorwil bisa masuk ke dalamnya.
Setiadjit mengatakan, raperda terkait perubahan organisasi perangkat daerah akan segera diajukan. Itu menyusul PP tentang perangkat daerah selesai diundangkan. Dia berharap, proses bisa dilakukan lebih cepat sehingga urusan penyelenggaraan pemerintahan tidak mengalami hambatan.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, pasca munculnya PP No 18 Tahun 2016 terkait UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda per Juli 2016, Komisi A DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim Dr H Soekarwo langsung menggelar pertemuan tertutup. Dengan turunnya PP tersebut diharapkan  pembahasan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur merujuk PP (Peraturan Pemerintah) segera selesai. Tapi sayangnya draf yang diajukan eksekutif tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam PP No 18 Tahun 2016.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Miftahul Ulum menegaskan PP No 18 Tahun 2016 itu menyangkut perampingan SKPD dengan jumlah 42 SKPD, sedangkan di Pemprov Jatim saat ini terdapat 49 SKPD dan itu harus dirampingkan disesuaikan dengan PP yang ada. Sayangnya draf yang diajukan eksekutif dinilai malah menyalahi aturan yang ada. [iib]

Rencana Penataan SKPD Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 Tahun 2016
SKPD Berdasarkan PP No 41 Tahun 2007                                 Perkiraan SKPD Sesuai PP No 18 Tahun 2016
Biro Adm Kesejahteraan Rakyat                                                   Biro Adm Kesejahteraan Sosial  
Biro Adm Kemasyarakatan                                                             –
Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang                                        Dinas Cipta Karya, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan           Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Perhubungan dan LLAJ                                                      Dinas Perhubungan
Dinas Koperasi dan UMKM                                                             Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Dinas Pertanian                                                                                Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Badan Pemberdayaan Masyarakat                                             Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Badan Lingkungan Hidup                                                             Dinas Lingkungan Hidup
Badan Penanaman Modal                                                           Dinas Penanaman Modal
Badan Ketahanan Pangan                                                           Dinas Peternakan dan Kedaulatan Pangan
Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB                             Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah                             Dinas Penanggulangan Bencan dan Kebakaran
Dinas Pendapatan                                                                        Badan Pendapatan  Daerah
Kantor Perwakilan                                                                          Badan Penghubung

Sumber: Biro Organisasi Setdaprov Jatim

Tags: