Pemprov Terus Awasi Izin Tambang di Provinsi Jatim

Salah satu tambang pasir dan batu (sirtu) di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan. Pemprov Jatim akan terus mengawasi ijin tambang di daerah, termasuk di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kab.Pasuruan, Bhirawa
Pemprov Jatim tetap memperketat pengawasan maupun pemberian ijin perusahan tambang. Peraturan itu diperketat sejak diperlakukannya PP 32/2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan maupun perijinan serta pengawasan sektor tambang.
Wakil Gubernur Jatim, H Saifullah menyampaikan keberadaan kegiatan tambang tetap menjadi atensi Pemprov Jatim. “Tambang-tambang di Jatim tetap menjadi atensi di Pemprov Jatim. Begitupula dengan tambang-tambang di area Pasuruan,” ujar Gus Ipul panggilan akrabnya saat di Pasuruan, Rabu (13/9).
Gus Ipul menambahkan usaha tambang dilapangan haruslah berjalan tertib serta fair. Baik mencakup luasan, kemiringan, reklamasi hingga lainnya. Karena itu, seluruh perusahaan tambang di wilayah Jatim supaya bertanggung jawab atas pengelolaan lahan. Termasuk juga pengelola harus patuh terhadap segala aturan.
“Yang menangani hal itu akan lebih selektif dan ketat. Petugas akan mengecek terlebih dahulu lokasi hingga kelengkapan administrasi lainnya terlebih dahulu, sebelum ijin dikeluarkan,” kata Gus Ipul.
Disampaikan lagi, lanjutnya, jika ada tambang masih beroperasi, namun didapatkan ada pelanggaran dalam aktivitasnya, maka secara tegas Pemprov Jatim memberi sanksi tegas. “Akan ada sanksi tegas apabila melanggar. Bila perlu pencabutan ijin hingga penutupan,” paparnya. [hil]

Tags: