Pemprov Tuntut Pengelolaan PI Blok Ketapang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim berharap Menteri ESDM tak bertindak diskriminatif dalam pemberian hak Participating Interest (PI) pada daerah penghasil Migas, termasuk Jatim. Harapan itu sampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Dr Himawan Estu Bagijo, menyusul pemberian PI Blok Muria pada anak perusahaan BUMD Jawa Tengah.
‘’Kalau anak perusahaan BUMD Jawa Tengah bisa mendapat PI dari Blok Muria, semestinya Kementerian ESDM juga memberikan PI Blok Ketapang untuk anak perusahaan BUMD Jatim. Jangan ada diskriminasi,’’ kata Himawan, dikonfirmasi, Kamis (17/9).
Himawan menambahkan, untuk memperjelas masalah yang menjadi penghambat anak perusahaan BUMD Jatim mendapat PI di Blok Ketapang, Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo pada pekan ini akan mengirim surat pada SKK Migas agar bisa difasilitasi pertemuan dengan pihak kementerian ESDM.
‘’Sesuai hasil rapat di SKK Migas, Gubernur Jatim akan mengirim surat. Biar cepat selesai urusan PI Blok Ketapang karena masih ada beberapa blok lainnya yang juga sedang diproses,’’ kata Himawan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris SKK Migas, Budi Agustiono berjanji akan menyampaikan aspirasi Pemrov Jatim untuk bisa bertemu dengan Kementerian ESDM. ‘’Silakan, kami akan membantu sesuai kewenangan yang dimiliki SKK Migas,’’ kata Budi Agustyono didampingi Kepala Humas SKK Migas, Elan Biantoro.
Sebelum itu, Rabu (15/9) dalam rapat di gendung SKK Migas Jakarta, DPRD Jatim meminta klarifikasi pada pihak SKK Migas apa saja yang harus disiapkan Pemprov Jatim agar Kementerian ESDM segera memberikan persetujuan PI 10% dari Blok Ketapang.
‘’DPRD Jatim siap mendukung langkah Pemprov mendapatkan PT di Blok Ketapang, termasuk merevisi Perda pendirian PT Petrogas Jatim Utama (PJU) agar lebih jelas posisi anak perusahaan PJU sebagai milik Pemprov. Penyertaan modal Pemprov akan kami pertegas,’’ kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq.
Dijelaskan, Jatim kini sedang berupaya mendapatkan PI dari empat blok yakni dari Blok Ketapang yang  dikuasai Petronas Carigali Ketapang, Blok Kangean PSC Extension yang kini dipegang KKKS Kangen Energy Indonesia (KEI), Blok WMO yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Blok Husky Madura Strait yang sedang digarap Husky CNNOC Madura Limited.
‘’Namun agar efektif pembahasannya, kami fokus pada PI Blok Ketapang. Jika mengacu pada pemberian PI Blok Muriah untuk Pemprov Jateng, maka Pemrov Jatim semestinya juga sudah mendapat persetujuan karena yang mengelola sama-sama anak perusahaan BUMD,’’ kata Thoriqul Haq.
Merujuk pada Surat Menteri ESDM tanggal 1 Desember 2014 lalu, staf Bagian Hukum SKK Migas menjelaskan, PI Blok Ketapang tak bisa diberikan pada Pemprov Jatim karena yang akan menerima anak perusahaan BUMD Jatim.
Alasannya, sesuai UU Nomor 22 tahun 2001 yang berhak menerima PI adalah BUMD. Alasan lainnya, setiap badan usaham termasuk BUMD, hanya boleh diberikan hak PI 10% untuk satu Wilayah Kerja. Jika hendak mengusahakan beberapa WK harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap WK.
Mendapat penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio menilai tak masuk akal jika Pemda Jatim harus membentuk beberapa BUMD sejenis karena masih memiliki hak PI di 4 WK. ‘’Bisa saja DPRD Jatim menyetujui pembentukan beberapa BUMD agar bisa menerima PI, namun Raperda pembentukan beberapa BUMD itu pastilah ditolak Depdagri. Karena itu, ketentuan Menteri ESDM Itu tak masuk akal,’’ kata Renville.
Direktur Utama Petrogas Jatim Utama, Abdul Muid menambahkan, ketentuan satu BUMD hanya boleh menerima satu PI hanya akan memberatkan keuangan BUMD. Alasannya, masing-masing BUMD harus memiliki tenaga ahli di industri Migas.
Dijelaskan Abdul Muid, Jatim menempatkan BUMD PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sebagai holding, cukup PJU yang punya tenaga ahli perminyakan dan ditempatkan pada anak perusahaan yang khusus menangani services. ‘’Tenaga ahli itu bekerja untuk semua anak perusahaan yang membutuhkan. Ini lebih hemat, efektif dan efisien. Tidak memberatkan BUMD,’’ katanya. [iib]

Tags: