Pemprov Yakin Lelang Seragam Sesuai Ketentuan

Foto: ilustrasi

Dewan Anggap ada Keteledoran
Pemprov, Bhirawa
Pengadaan seragam gratis untuk siswa SMA/SMK negeri dan swasta di Jatim telah melewati proses panjang. Kendati hasilnya kurang memuaskan alias gagal, seluruh proses yang dilakukan Pemprov Jatim melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa yakin telah sesuai prosedur yang diatur dalam Perlem LKPP nomor 9 tahun 2018. Namun anggota DPRD Jatim masih menganggap ada keteledoran.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (AP) Setdaprov Jatim Soekaryo menegaskan, proses lelang telah dilakukan melalui aplikasi pengadaan barang dan jasa (Apelbaja) dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam perjalanan penetapan pemenang tidak bisa dilakukan karena peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga, lelang seragam gratis SMA/SMK negeri dan swasta dinyatakan gagal. “Setelah kita telaah penyedia yang menjadi calon pemenang tidak mencukupi nilai SKN (Sisa Kemampuan Nyata),” tutur Soekaryo, Senin (16/9).
Menurut dia, CV Majujaya memang sempat hampir menjadi pemenang. Namun, status pemenang itu belum dipublikasikan dan hanya mendapat tanda bintang dalam aplikasi tertutup. “Tapi meskipun sudah diumumkan pemenanganya bisa kita tinjau ulang kalau ditemukan kesalahan dan selama itu masih di ranah kita,” ungkap soekaryo.
Ia mengaku, pihak penyedia sempat mengajukan komplain atas pembatalan tersebut. Namun, setelah mendapat penjelasan pihak penyedia diakuinya bisa menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proses lelang CV Majujaya gagal dinyatakan menang karena hanya memiliki SKN Rp 3,38 miliar. Sementara ketentuan SKN dihitung berdasarkan rumus kekayaan bersih dikalikan 4,2 hasilnya harus sama dengan 50 persen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Misalnya untuk paket seragam SMA negeri dan swasta, dengan HPS Rp52,5 miliar nilai ekuitas minimal adalah Rp 6,2 miliar. Sedangkan untuk SMK negeri dan swasta, dengan HPS Rp78 miliar maka nilai ekuitasnya minimal Rp 9,29 miliar.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Biro AP Setdaprov Jatim Yuswanto menuturkan, adanya kemungkinan untuk lelang ulang cukup tipis. Sebab, pelaksanaan pekerjaan membutuhkan waktu cukup lama yakni 120 hari. Bahkan lima perusahaan kain yang mengikuti simulasi dengan LKPP, tidak ada yang sanggup untuk melaksanakan di bawah lima bulan. “Sekarang waktu tahun anggaran tinggal tiga bulan,” terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi menganggap Biro AP gagal menjalankan tugasnya sebagai leading sector lelang di Jatim. “Pengadaan lelang kan di ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang merupakan salah satu bagian dari biro AP. Dimana seluruh lelang yang pelaksananya mereka, termasuk seragam untuk SMA/SMK di Jatim. Mereka gagal menggelar seragam gratis,” ungkap Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi.
Bahkan, Mathur mengatakan bahwa gagalnya pengadaan seragam gratis tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim tak bisa disalahkan. “Jelas sekali yang salah itu pelaksana lelang yaitu Biro AP Pemprov Jatim dan kami nilai mereka teledor dalam menjalankan lelang seragam gratis tersebut,” ujarnya. [tam,geh]

Tags: