Pemulangan Jenazah TKI Ilegal Bermasalah

Karikatur  ilustrasi

Karikatur ilustrasi

Kab Malang, Bhirawa
Bupati Malang H Rendra Kresna meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, untuk memperketat prosedur pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri asal kabupaten setempat.
“Saya berharap tidak ada lagi TKI asal Kabupaten Malang bekerja ke luar negeri dengan cara illegal,” kata Rendra Kresna, Minggu (13/11) kemarin.
Kepergian TKI secara illegal, lanjut Rendra akan mempersulit proses jika terjadi masalah terhadap TKI illegal itu sendiri. Seperti kasus TKI asal Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yakni Dyky Erlian Arga (20), salah satu korban meninggal dari tenggelamnya kapal diperairan Batam, pada 2 November 2016.
“Dari informasi yang saya terima dari Disnakertrans, jika Dyky ini berangkat ke luar negeri bersama dua orang temannya dari Kabupaten Kediri tanpa melalui jasa pengiriman tenaga kerja serta tanpa melalui Disnakertrans, sehingga dia berangkat sebagai TKI secara illegal,” ungkapnya. Karena TKI asal Desa Druju ini, kata Rendra, melalui jalur illegal, maka jenazah korban saat dipulangkan ke desa asalnya, mendapatkan masalah ketika tiba di Bandara Internasional Juanda Waru, Kabupaten Sidoarjo. Jenazahnya tertahan di bandara tersebut selama lebih kurang 3 jam, karena ada masalah dengan dokumen yang dia miliki. Tertahannya jenazah Dyky tersebut, membuat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membantu untuk mengeluarkan jenazah warga Kabupaten Malang tersebut.
“Saya sangat menyayangkan terulangnya kembali terkait kejadian TKI warga Kabupaten Malang bermasalah, karena akan bekerja ke luar negeri menggunakan jalur illegal. Dan agar TKI tidak berulang-ulang membuat kasus atau menjadi TKI illegal. Maka dirinya meminta dan menegaskan kepada Disnakertrans memperketat keberangkatan TKI ke luar negeri,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menambahkan, jika seorang TKI asal Desa Druju yang meninggal dunia itu, satu dari 101 penumpang kapal speed boat yang tenggelam di perairan Batu Besar Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (2/11). “Karena Dyky Erlian Arga berangkat bekerja ke luar negeri menggunakan jalur illegal, maka ketika terjadi masalah, baik itu kecelakaan hingga menjadi korban meninggal dunia, tentunya akan bermasalah saat jenazah akan dipulangkan ke Indonesia,” paparnya.
Dijelaskan, Dyky korban meninggal tenggelamnya kapal speed boat itu, sudah dimakamkan keluarganya, pada Sabtu (12/11), di Desa Druju. Namun, saat tiba di Bandara Internasional Juanda, sempat ditahan oleh pihak bandara, karena dokumennya bermasalah. Tapi tidak berlangsung lama, jenazah bisa dikeluarkan oleh BNP2TKI, dan saat itu dinyatakan tidak bermasalah.
“Pihaknya memastikan jika tidak ada lagi warga Kabupaten Malang menjadi TKI illegal, yakni dengan cara meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan terhadap warga Kabupaten Malang, khususnya pada desa yang menjadi kantong-kantong TKI. Seperti di wilayah Kecamatan Kalipare, Bantur, Donomulyo, Tirtoyudo, Sumbermanjing Wetan, dan Gedangan,” pungkas Yoyok. [cyn]

Tags: