Pemungutan Pajak Liar Akan Berhadapan dengan Tim Satgas Saber Pungli

Wakil Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto

Lumajang, Bhirawa
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme tentang pengelolahan administrasi terhadap pajak dan restribusi Daerah, sejumlah SKPD terkait, serta tim intensifikasi pendapatan Daerah, Camat, Lurah, Kades, sekretaris Desa dan petugas pungut pajak Desa mendapatkan pemahaman tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak melanggar hukum.
Giat Pembinaan Administrasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2017 yang bertempat di Ruang Narariyya Kirana lantai Ill Kantor Bupati Lumajang tersebut berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 20,22 dan 24 Februari itu di Buka kemarin oleh Bupati Lumajang Drs H. As’at Malik dan menjadi nara sumber perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Lumajang, Sekretaris Daerah ,sedangkan pada giat hari ini (22/2) sebagai Nara Sumber Wakil Bupati Lumajang, Buntaran Supriyanto.
Dalam keterangannya Wakil Bupati mewanti wanti agar seluruh aparatur, untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas memungut pajak dan restribusi. Sebab jika terjadi kesalahan dalam prosedur maka akan berujung pada proses hukum. “Apabila tidak berhati-hati dalam memungut pajak dan retribusi, maka bisa terjaring Satgas Saber Pungli yang beberapa waktu lalu dikukuhkan bupati,” ujarnya.
Dia mencontohkan kasus yang saat ini sedang dalam Proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian terkait salah satu oknum Kepala Desa yang harus berurusan dengan hukum juga disampaikan kepada peserta sebagai peringatan agar kasus tersebut tidak terulang kembali.
“Pengalaman Dengan adanya oknum Kades yang ditangkap Polisi, hendaknya bisa dijadikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati,dan saya jamin, akan dijaring petugas, apabila memungut pajak dan retribusi secara liar,” terangnya. [dwi]

Tags: