Pemungutan PBB Dihentikan Akibat Validasi Ulang Obyek Pajak

Masyarakat yang siap mengawal validasi ulang terkait PBB di Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lamongan dihentikan sementara dan dilakukan pendataan atau validasi ulang terhadap obyek pajak.
“Karena sudah tidak berubah selama 25 tahun, maka bisa dimaklumi jika sejumlah banyak masyarakat merasa cukup terkejut dengan kenaikan nilai PBB mereka. Terlebih untuk tanah warga yang sebelumnya belum ada bangunannya, kemudian ada bangunan, kenaikannya yang paling terasa” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hery Pranoto, Selasa (24/4) siang.
Kita, tegasnya, memaklumi jika ada warga yang berkeberatan dengan kenaikan PBB. Karena itu Bapenda membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan klarifikasi. “Sembari menunggu selesainya verifikasi faktual, pemungutan PBB, terutama untuk tanah yang ada bangunannya akan ditunda sampai dengan 31 Juli nanti” ungkapnya.
“Kenaikan PBB pada tahun 2018 ini didasarkan oleh penyesuaian komponen NJOP. Jika data sebelumnya masih memakai data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama tahun 1994. Pada tahun ini kita sudah menggunakan data terbaru, hasil survey tahun 2017,” jelas Hery Pranoto.
atau sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.
Karena sudah tidak berubah selama 25 tahun, maka bisa dimaklumi jika sejumlah banyak masyarakat merasa cukup terkejut dengan kenaikan nilai PBB mereka.
Terlebih untuk tanah warga yang sebelumnya belum ada bangunannya, kemudian ada bangunan, kenaikannya yang paling terasa.
Dia memaklumi jika ada warga yang berkeberatan dengan kenaikan PBB. Karena itu Bapenda membuka pintu lebar-lebar untuk melakukan klarifikasi.
Selain itu, untuk menampung keluhan masyarakat, Bapenda secara proaktif membuka pintu lebar-lebar pembetulan data. Hal tersebut bisa dilakukan pada UPT Bapenda atau dikolektif oleh kepala desa.
Seperti diungkapkan oleh Camat Solokuro Anton Sujarwo. Ada sebagian warganya yang mengajukan perbaikan atas kenaikan PBB mereka.
Menurut Anton, keluhan warga itu langsung ditindaklanjuti Bapenda untuk melakukan verifikasi faktual. “Bapenda setelah mendapat pengajuan perbaikan warga, langsung turun ke lapangan. Dari hasil verifikasi faktual itu, semua pengajuan disetujui oleh Bapenda untuk dilakukan perbaikan, ” kata Anton.
Ditambahkan olehnya, tidak semua warga Solokuro yang PBBnya naik mengajukan perbaikan. Bahkan ada wajib pajak yang nilai PBBnya naik cukup tinggi, namun tidak mengajukan perbaikan data, karena di atas tanahnya kini sudah berdiri bangunan.
Tahun lalu kecamatan ini tercepat kedua untuk pelunasan PBB 100 persen dengan baku di atas Rp 1 miliar. Sementara dari target PBB sebesar Rp 1.339.641.197 di tahun 2018, saat ini realisasinya sudah Rp 384.949.873
Secara keseluruhan, di Kabupaten Lamongan pada tahun 2017 terdapat 798.0193obyek pajak. Terdiri dari 257.534 obyek bangunan dan sisanya berupa tanah.
Sedangkan pada tahun 2018 ini naik menjadi 799.976 obyak pajak. Terdiri dari 261.967 obyek berupa bangunan, serta sisanya tanah.
Pada tahun 2017, target PBB yang sebesar Rp. 34.655.843.660 terealisasi Rp. 30.398.658.657 atau sebesar 87,72 persen.
Kemudian pada tahun 2018 ini target PBB sebesar Rp 42 milyar, dan sampai dengan 31 Maret sudah terealisasi sebesar Rp 4.121.058.775 atau 9,81 persen
Kenaikan PBB 2018 tersebut sebelumnya sempat mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Tolak Kenaikan PBB yang dikomandoi Nihrul Bahi Al Haidar.
Namun setelah adanya keputusan untuk dilakukan valiadai ulang, maka Aliansi yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), KRAK, Clean Govermen, Lentara dan Capil Hitam bertekad untuk mengawal validasi ulang tersebut.
“Kami akan melakukan pengawalan terhadap validasi ulang tersebut, agar berjalan sesuai prosedur dan hasilnya tidak membenani masyarakat” pungkas Nihrul Bahi Al Haidar atau yang dikenal dengan panggilan Gus Irul. [yit.Mb9]

Tags: