Pemusnahan 2,9 Kg Ganja Bukti BNNP Jatim Bergerak di Tengah Covid 19

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan memasukkan BB 2,9 kilogram ganja ke incinerator, Selasa (5/5).

BNNP Jatim, Bhirawa
Pandemi Virus Corona tak membatasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukumnya. Selama Maret hingga Mei 2020 BNNP berhasil mengungkap peredaran 2.911 gram atau 2,9 kilogram ganja yang didapat dari dua tersangka.
Pemusnahan 2,9 kilogram ganja di incinerator atau alat pemusnah ini disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Polda Jatim dan Pengadilan. Selanjutnya satu persatu perwakilan dari Kejaksaan, kepolisian dan BNNP Jatim memasukkan barang bukti paketan ganja ke dalam incinerator.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan menjelaskan, Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja itu disita dari tersangka AS dan YY. Keduanya ditangkap pada 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah, Surabaya. Saat kejadian tersangka AS sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY dan ditemukan paket berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat berisi tiga bungkus narkotika jenis ganja. Masing-masing paket, sambung Arief, berisi ganja seberat 9855 gram, 922 gram dan 1.004 gram. Dengan total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah 2.911 gram.
”Tersangka AS mengakui dirinya menjadi kurir setelah dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taksi yang belum dibayarnya sebesar Rp200 ribu,” jelas Kombes Pol Arief Darmawan, Selasa (5/5).
Masih kata Arief, sementara tersangka YY mengakui menerima narkotika itu disuruh temannya berinisial ZN. YY juga mengakui sebelumnya sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp500 ribu dan rencananya paket ganja tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo, Surabaya.
Arief menegaskan, pemusnahan BB ganja merupakan bentuk komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkotika meskipun tengah terjadi pandemik Covid 19. Anggota tetap melakukan upaya ‘Bersih – bersih’ Narkoba di wilayah hukum BNNP Jatim. Terutama dalam hal pemberantasan dan pengungkapan kasus Narkoba yang masih digalakannya.
”Selama pandemik Covid 19 atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), BNN ketika menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkotika akan tetap menindaklanjuti sesuai SOP yang ada. Ini sesuai komitmen pemberantasan narkotika dari BNN,” tegasnya.
Masih kata Arief, selama dua bulan atau selama pandemik Covid 19 terjadi penurunan jumlah peredaran narkotika. Meski begitu, BNNP tetap waspada dan tetap melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar narkotika yang selama ini diincar. ”Terkait masa PSBB penjualan narkotika menurun. Tapi jangan – jangan ini pengelabuhan yang dilakukan oleh para bandar. Untuk BNN tetap melakukan penyelidikan terkait penjualan bebas narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka oleh BNNP Jatim dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [bed]

Tags: