Pemutihan PKB Berikan Pendapatan Daerah Rp 179,160 Miliar

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Pemprov, Bhirawa
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil memberikan pendapatan daerah Rp 179,160 Miliar. Catatan PAD ini diperoleh dari kebijakan Pemutihan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke 2 dan seterusnya seluruh Jatim dari tanggal 1 September S/D 31 Oktober 2020.
“Animo masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sangat tinggi, baik untuk PKB dan BBNKB kendaraan roda 2 maupun roda 4, ” terang Plt Kepala Bapenda, M.Yasin, Senin (2/11).
Selama pelaksanaan Pemutihan Pajak kendaraan Bermotor jumlah obyek pajak yang tercatat ada 330.182 unit kendaraan.”Dari jumlah ini Pemprov Jatim telah memberikan insentif pembebasan denda pajak sebesar Rp. 61.573.381.210, dan penerimaan pajak mencapai Rp 179.160.492.850,” terangnya.
Penerimaan sektor PKB dan BBNKB ini, lanjut Yasin diprediksi akan terus naik seiring dengan pertambahan jumlah tambahan kendaraan yang baru masuk ke wilayah Jatim .
Pejabat muda yang juga duduk di kursi Kepala Dinas PMD ini menyebut data kendaraan yang masuk ke Jatim per tanggal 1 September sampai dengan 31 Oktober 2020 adalah 12.448 unit terdiri atas kendaraan roda dua (R2) 2.749 Kendaraan dan kendaraan roda empat (R4) 9.699 Kendaraan.
“Kendaraan yang masuk ke Jatim ini menjadi potensi baru PAD sektor PKB, akan kita gali terus hingga bisa menambah target PAD, ” jelasnya.
Potensi ini, lanjut Yasin terpantau dari jumlah sementara kendaraan masuk yang melakukan daftar ulang melalui Marketplace dan PPOB.
Dari tanggal 1 September s/d 31 Oktober 2020 terpantau jumlah Obyek yang melakukan daftar ulang 128.147 Kendaraan, hingga Potensi pajak mencapai Rp. 61.454.264.600. [gat.tam]

Tags: