Penahanan Anton, PP Tuduh Kejari Tebang Pilih Berantas Korupsi

Para demonstran dari Pemuda Pancasila Kota Batu saat mendatangi Kantor Kejari dan menuntut penyidik tidak tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi, Kamis (20/11).

Para demonstran dari Pemuda Pancasila Kota Batu saat mendatangi Kantor Kejari dan menuntut penyidik tidak tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi, Kamis (20/11).

Kota Batu, Bhirawa
Penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terhadap tersangka korupsi, Dwi Martono Arlianto alias Anton ternyata tak membuat semua kelompok masyarakat puas. Puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP), Kamis (20/11), mendatangi kantor Kejari Batu. Mereka menuduh Kejari melakukan tebang pilih terhadap pengungkapan kasus korupsi APBD di PT Batu Wisata Resources (BWR).
“Masih banyak pihak yang juga terlibat dalam kasus ini (korupsi APBD di PT BWR, red) ternyata hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum. Demikian juga dengan kasus Kasda yang terjadi pada 2007 lalu,”ujar Kepala PP Kota Batu Endro Wahyu ditemui saat ngeluruk Kantor Kejari Batu, Kamis (20/11).
Ia menegaskan bahwa PP Kota Batu bertekad untuk meluruskan penegakan hukum di Kota Batu. Untuk itulah dia berpesan kepada Kajari Batu untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PT BWR maupun kasus korupsi yang lain. “Termasuk menindak oknum penyidik Kejari yang kedapatan ‘meminta sangu’ dalam penegakan hukum yang dilakukan,”tambah Endro.
Ditambahkan anggota PP Kota Batu yang lain, Yono Kirun, dalam penegakan hukum khususnya kasus korupsi di Kejari Batu, masih banyak pelaku yang seharusnya menjadi tersangka ternyata masih menikmati udara bebas hingga saat ini. Termasuk pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi PT BWR.
Sayangnya, demonstran dari PP Kota Batu tak memberikan rekomendasi kepada penyidik terkait orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi. Mereka juga menolak untuk mempublikasikannya lewat media.
“Maaf, untuk hal tersebut bukan kewenangan kami (Pemuda Pancasila). Itu semua merupakan kewenangan dari Kejari maupun kepolisian. Namun kami bersedia membuka diri atau memberikan keterangan jika Kejari maupun polisi membutuhkan keterangan dari kita,”janji Yono.
Keterangan itu, katanya, akan diberikan oleh PP jika penyidik Kejari Batu dianggapknya sudah ‘tidak mampu’. Artinya, penyidik sudah tidak mampu dalam mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi di PT BWR, maupun kasus korupsi lainnya.  “Jangan sampai penentuan tersangka korupsi hanya didasarkan pada ‘pasal jengkel dan geregetan’ saja. Karena kami memantaunya yang terjadi selama ini adalah seperti itu,”tambah Elvis Rejualu, orator PP yang lain.
Namun kedatangan para demonstran PP ini tidak mendapatkan sambutan dari petinggi Kejari Batu. Karena para petinggi Kejari memiliki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang yang memang dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis.
“Namun kedatangan para demonstran dari Pemuda Pancasila ini sudah kami laporkan kepada Kasie Intelijen Agung Wibowo. Dan beliau menyatakan welcome kepada para demonstran PP,”ujar petugas piket Kejari, Wisnu Sanjaya.
Sebelumnya, setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya Kejari Kota Batu secara resmi menahan Dwi Martono Arlianto alias Anton, Rabu (19/11). Anton dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang APBD di PT  BWR.
Kasie Intelijen Kejari Batu, Agung Wibowo mengatakan bahwa penahanan Anton sebagai tersangka ini sudah sesuai pasal 21 KUHAP. “Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempercepat proses penyidikan. Untuk itu tersangka kita tahan dan penahanannya kita titipkan di Lapas Lowokwaru,” ujar Agung saat itu. [nas]

Tags: