Penahanan Kepala MI Tunggu Audit BPKP

dana-bos (1)Surabaya, Bhirawa
Sekitar setahun diusut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum juga menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di MI Al Hidayah, Surabaya. Kendalanya masih menunggu hasil hitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Bayu Setyo Pramono SH membenarkan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Menurutnya, hasil dari BPKP merupakan salah satunya alat bukti yang digunakan untuk menahan tersangka. Dan perhitungan BPKP dibutuhkan guna menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi saat nanti disidangkan.
”Kami masih menunggu hasil dari BPKP, guna proses penahanan tersangka. Sebab penahanan memiliki batas waktu,” terang Bayu saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (19/11).
Disinggung terkait bertambahnya tersangka, mantan Kasi Intel Kejari Tuban ini mengaku, tersangkanya masih satu, yakni Kepala MI Al Hidayah berinisial M. Pihaknya tak memungkiri jika nantinya ada kemungkinan tersangka baru. ”Hingga kini tersangkanya masih satu. Soalnya kami fokus pada pemenuhan dokumen yang dibutuhkan BPKP,” akunya.
Keseriusan penyidik ditunjukan dengaan ekspose bersama BPKP Jatim, pekan lalu. Dari ekspose ini, diketahui masih ada dokumen-dokumen yang diperlukan BPKP untuk menyempurnakan perhiungan kerugian negara kasus ini. Diakui Bayu, pihaknya memang sudah mendapati kerugian negara yang kecil-kecil. Sementara untuk kerugian negara yang terhitung besar, pihaknya mempercayakan kepada BPKP
”Kerugian negara yang kecil-kecil sudah ada. Tapi, untuk yang besar, seperti anggaran yang lain-lain kami percayakan ke BPKP,” Katanya.
Bahkan, untuk mengecek penyaluran dana ini, Bayu mengaku pernah melakukan pengecekan sampai di Lamongan. Tujuannya untuk memastikan pembelian mebeler di Koperasi salah satu pesantren di Lamongan. ”Ini bukti keseriusan kami untuk segera merampungkan kasus ini,” jelas Bayu.
Ditambahkan Bayu, penyidikan kasus ini sebenarnya sudah selesai. Beberapa keterangan saksi-saksi sudah dianggap cukup. Namun, jika dibutuhkan keterangan tambahan untuk kelengkapan BPKP, pihaknya siap memanggil saksi yang keseluruhan sudah dipanggil. ”Apa yang diminta (dokumen) BPKP, kami siap memenuhi,” pungkas Bayu.
Sebagaimana diberitakan, dana BOS/Bopda yang diduga diselewengkan itu mengalir ke MI Al Hidayah tahun 2013 dan 2014. Rinciannya, Tahun 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp511.560.000 juta. Sedangkan tahun 2014 dana cair sebesar Rp535.960.000 juta. Dana BOS itu dikucurkan melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp284 juta pada tahun 2013. Dana Bopda cair lagi tahun 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuan, dana itu akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI. Sesuai Juknis, dana itu diantaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi diduga dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. [bed]

Rate this article!
Tags: