Penahanan Tiga Komisioner Bawaslu Jatim Diminta Transparan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim, masing-masing Sufianto, Sri Sugeng Pudjiatmiko, Andreas Pardede oleh Majelis Hakim PN Surabaya diminta untuk transparan dan majelis hakim tidak terpengaruh dengan tekanan dari luar. Ini karena, dalam waktu dekat yaitu 2017 dan 2018 di Jatim terdapat pilkada serentak. Apalagi Gubernur Jatim, Ketua DPRD Jatim dan Bawalu pusat telah melayangkan surat penangguhan dengan surat jaminan.
Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq menegaskan pihaknya meminta majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus Bawaslu Jatim untuk transparan dan terhindar dari tekanan luar. Karenanya, pihaknya meminta pelaksanaan persidangan dibuka untuk umum, sehingga masyarakat akan mengetahui persoalan korupsi yang melilit Bawaslu Jatim.
“Di sisi lain, kami minta Bawaslu pusat segera membentuk Plt. Pasalnya, saat ini Bawaslu Jatim tengah melakukan tahapan-tahapan untuk Pilkada Batu yang dilaksanakan pada 2017 ini. Jangan sampai penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim mempengaruhi pelaksanaan pilkada baik 2017 maupun serentak pada 2018,”papar pria yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim ini, Minggu (17/7).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo. Menurut politisi Partai Golkar ini, meski posisi Bawaslu sebagai instansi vertikal, namun keberadaannya sangat dibutuhkan oleh Gubernur Jatim dalam melaksanakan pilkada. Karenanya, jika saat ini terjadi masalah dengan ditahannya tiga komisioner, maka Plt Bawaslu harus segera dibentuk. “Jujur sebelumnya saya sudah komunikasi dengan Bawaslu pusat untuk dibentuk panitia ad hock. Hal ini sebagai antisipasi jika nanti tiga komisioner Bawaslu Jatim ditahan. Dan kenyataan itu sekarang terjadi, karenanya Bawaslu pusat segera menurunkan Plt karena banyak pekerjaan yang harus segera dilaksanakan. Jangan sampai ada kekosongan jabatan,”paparnya.
Sementara itu, penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim oleh majelis hakim PN Surabaya usai mengikuti sidang perdana di PN Surabaya, Jumat (15/7) siang dinilai kuasa hukum tiga terdakwa sebagai bagian dari kriminalisasi terhadap komisioner Bawaslu Jatim. Pasalnya, pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pada sidang yang tertunda lalu.
Begitu juga Bawaslu RI sudah membuat surat jaminan ketiga komisioner Bawaslu Jatim tak akan melarikan diri. “Tapi majelis hakim tak menggubris surat penangguhan dan surat jaminan Bawaslu RI tersebut. Jadi patut diduga ada upaya sengaja mengkriminalisasi komisioner Bawaslu Jatim,” tegas Martin Hamonangan selaku kuasa hukum komisioner Bawaslu Jatim.
Dugaan kriminalisasi komisioner Bawaslu RI semakin kuat, lanjut Martin, sebab dalam surat dakwaan JPU ternyata kerugian negara hasil audit BPKB yang disangkakan kepada tiga komisioner Bawaslu RI totalnya hanya sebesar Rp 10,5 juta saja.
“Tapi dakwaan JPU malah menyatakan kerugian negara akibat perjalanan dinas yang tak dapat dipertanggungjawabkan masing-masing untuk Sufiyanto sebesar Rp 76 juta, Andreas Pardede Rp 71,5 juta dan Sri Sugeng Pudjiatmiko Rp 76 juta,” beber Martin Hamonangan.
Ironisnya lagi, tambah Suryono Pane kuasa hukum yang lain, Sri Sugeng Pudjianto justru ditambahi Rp 100 juta. Padahal, sejatinya uang itu adalah pinjaman dari pribadi Sri Sugeng untuk operasional Bawaslu ketika dana untuk Bawaslu belum bisa cair padahal tahapan Pilgub Jatim 2013 harus sudah dilakukan.
“Ini kan aneh, orang meminjami biaya operasional Bawaslu justru saat mengmbalikan malah dianggap korupsi. Padahal ada bukti kuitansi dan SPDP yang pembayarannya dilakukan belakang setelah anggaran Bawaslu bisa dicairkan,” beber Suryono.
Sedang, Muzakki anggota Tim Asistensi Bawaslu Jatim menyatakan penetapan penahanan tiga komisioner Bawaslu Jatim itu sungguh tak terduga. Akibatnya, kinerja Bawaslu Jatim khususnya untuk penyiapan Pilwali Kota Batu pada 2017 terancam amburadul.
“Pilwali Kota Batu memasuki tahapan seleksi anggota Panwscam. Tes tulis yang sedianya dilakukan 21 JuliĀ  juga akan diundur karena dari 9 orang yang dibutuhkan untuk Panwascam di 3 kecamatan tapi yang mendaftar hanya 7 orang. “PraktisĀ  dengan penahanan 3 komisioner Bawaslu Jatim, kegiatan menjadi vakum dan mengancam tahapan Pilwali Kota Batu,” jelas Muzakki.
Di sisi lain, PAW komisioner Bawaslu Jatim sesuai aturan juga harus menunggu keputusan inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga tak bisa dilakukan secepatnya. Apalagi tiga orang cadangan komisioner Bawaslu Jatim, dua di antaranya sekarang menjabat sebagai anggota KPU Malang, yakni Totok Hariono dan A Fathoni anggota KPU Jombang.
Praktis hanya satu orang yang tak berisiko, yaitu Diah Noviseka mantan Panwaslu Kota Kediri. “Proses PAW ini sepenuhnya kewenangan Bawaslu RI. Tim kuasa hukum nanti menyampaikan pergantian itu setelah sudah ada putusan inkracht. Setelah ada penetapan pengadilan, baru kemudian dilakukan proses pergantian,” ujar Muzakki.
Dalam waktu secepatnya pihaknya juga akan melaporkan kondisi Bawaslu Jatim ke Bawaslu RI maupun Gubernur Jatim. Pasalnya, harus segera dibuat solusi agar Bawaslu Jatim tidak vakum dan tahapan Pilwali Kota Batu tidak amburadul.
“Saya khawatir kriminalisasi komisioner Bawaslu Jatim ini akan menjadi preseden buruk sehingga orang enggan menjadi komisioner Bawaslu karena perjalanan dinas bisa dikategorikan korupsi padahal hanya kesalahan adminstrasi saja,” pungkasnya. [cty]

Tags: