Penambahan APMS Kepulauan Sumenep Terganjal Modal

Agen Premium, Minyak dan SolarSumenep, Bhirawa
Setelah Pemerintah Kabupaten Sumenep membuka kran untuk penambahan titik Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS) sebagai penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah kepulauan Sumenep, sebanyak enam titik APMS yang diajukan dan telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Pertamina.
Dari enam titik APMS itu tergantung pengusulnya untuk menindak lanjutinya dengan mengurus ijin lokal pendiriannya, tapi secara pasti, hingga sekarang baru satu APMS yang ijinnya sudah terbit yakni APMS di Arjasa. Sedangkan yang lain masih belum padahal semuanya sudah dinyatakan layak oleh Pertamina.
Kepala Bidang Perekonomian, Pemkab Sumenep, Moh Hanafi mengatakan, setelah melalui proses yang relatif panjang, keenam titik usulan APMS itu dinyatakan memenuhi syarat oleh Pertamina untuk ditindaklanjuti dengan mengurus izin.
Namun, hingga sekarang baru satu APMS yang ijinnya sudah keluar, sedangkan yang lainnya masih belum. “Yang kami tahu baru satu APMS yang ijinnya sudah terbit yakni APMS Arjasa, sedangkan lainnya masih belum,” kata Moh Hanafi, Minggu (14/09).
Hanafi menyatakan, dari lima APMS yang lain, pihaknya mengaku belum tahu pasti sampai dimana prosesnya karena belum ada pemberitahuan dari Pertamina, apakah setelah dinyatakan memenuhi syarat itu langsung ditindaklanjuti atau tidak tergantung pengusaha APMS itu. “Kami belum menerima informasi dari pertamina, sampai dimana proses kelima APMS itu, biasanya kami diberi tahu,” urainya.
Dia memprediksi, tidak adanya tindaklanjut dari lima APMS itu disebabkan persoalan modal, karena untuk mewujudkan pendirian APMS itu pengusaha harus menyediakan modal antara Rp1,5 hingga Rp2 milyar. “Prediksi kami persoalannya berada dikesiapan modal karena modal yang harus disiapkan relatif besar antara Rp1,5-Rp2 milyar,” tegasnya.n sul

Tags: