Penambahan RKB Jangan Abaikan Aturan Kemendikbud

Reni Astuti

Surabaya, Bhirawa
Penambahan ruang kelas baru (RKB) yang tengah dilakukan Pemkot Surabaya pada SMP negeri diharapkan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Khususnya regulasi yang mengatur terkait ketentuan rombongan belajar (Rombel) dari Kemendikbud RI.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti menuturkan, penambahan gedung sekolah seperti pembangunan ruang kelas baru atau perbaikan dan sarana prasarana harus memperhatikan perencanaan dan Permendikbud. Khususnya terkait jumlah maksimal rombongan belajar yangtidak boleh lebih dari 33 kelas, atau setiap kelasnya maksimal 11 kelas dengan jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 32.
Penambahan RKB dan rehabilitasi sekolah tersebut telah masuk dalam APBD Surabaya tahun 2018. Reni mengaku, hal itu memang sudah disetujui. Tetapi pemerintah Kota Surabaya bisa kembali mengatur unit anggaran tesebut melalui peraturan Wali Kota.
“Saya kira DPRD merespon positif jika memang berkaitan dengan pembangunan atau perbaikan sekolah karena sesuatu yang positif,” jelas Reni. Penambahan ini, lanjut dia, merupakan imbas dari pelaksanaan PPDB SMP Negeri Surabaya yang menerima siswa lebih banyak dibandingkan kemampuan sekolah.
“Menurut saya yang dilakukan pemkot saat ini tidak direncanakan dengan matang. Semestinya penambahan kelas selesai saat tahun ajaran baru dimulai,” ujarnya.
Sementara saat ini ketika Layanan Orientasi Sekolah (LOS) bulan Juli masih dilakukan pembangunan. Sehingga siswa baru harus menggunakan aula. Saa halnya dengan rehab atau peraikan sekolah yang dilakukan saat sudah mulai tahun ajaran baru, sehingga banyak material bangunan berserakan saat siswa di sekolah.
“Saat ini juga ada SMPN 29 yang masuk siang karena jumlah siswanya jauh melebihi aturan sehingga kekurangan kelas dan baru dibangunkan sekarang. Ini menunjukkan rencana pembangunan sekolah saat ini akibat kesalahan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru),” urainya.
Ia melihat angka putus sekolah tingkat SMP di Kota Surabaya saat ini sudah menurun, sehingga seharusnya lebih fokus pada peningkatan mutu.
“Kalau memang perbaikan sekolah yang kondisi bangunannya sudah tua saya rasa memang perlu diperbaiki, di sekolah swasta juga perlu diperhatikan pemkot,” urainya.
Terkait PPDB tahun depan, menurutnya pihak DPRD, Dindik Kota Surabaya dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Swasta sudah menyepakati beberapa poin.
Diantaranya mentaati permendikbud nomor 22 tahun 2016 terkait rombel dan pagu sehingga bisa mempertimbangkan keberlangsungan sekolah swasta.
Terkait pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri, SMP 17 Agustus 1945 Surabaya (Smptag) beranggapan pembangunan tersebut untuk memenuhi kebutuhan akibat penerimaan siswa baru SMP negeri yang membludak.
“Belum ada pembicaraan terkait pembangunan kelas baru dengan sekolah swasta. Namun kami sudah sepakat tidak akan terjadi pengulangan PPDB tahun depan yang akan merugikan sekolah swasta,” pungkasnya. [tam]

Tags: