Penambang Galian C Ilegal Dipolisikan

12539-tambang-galian-c-pemkot-kediri-minta-gunung-klotok-dihentikanKediri, Bhirawa
Penambang galian C ilegal di Desa Melati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri dilaporkan warga, pasalnya warga mulai resah dengan kondisi lingkungan akibat penmbangan yang dilakukan oleh Munzir warga Desa Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Kata Pelapor, Sukoto yang juga warga setempat, dia terpaksa melaporkan karena kondisi tanah yang dikali sudah sangat memprihatinkan, dari pantauan leber galian tersebut pencapai 600 meter persegi dengan kedalaman mencpai22-25 meter. “Dampak lingkungannya sangat membahayakan, karena jarak antara galian dan tanah warga hanya sekitar 4 meter, untuk itu saya melporkan ini ke Mapolresta Kediri,” terang Sukoto kepada Wartawan, Selasa (9/9).
Menurutnya kegiatan penggalian tanah urug dan pasir tanpa izin  ini sudah lama dilakukan,saat diperingatkan waraga  pelaku tidak peduli, dia menduga ada keterlibatan pejabat pemerintah desa yang membantu dalam kegiatan tersebut. “Saat saya meminta data di balai desa pihak kelurahan didak mengasih, dan aeolah melindungi  pelaku,” terangnya.
Sementara menaggapi laporan trsebut, jajaran Sareskrim Polresta Kediri bertindak cepat dengan menangkap tersangka, dan saat ini tersangka harus pasrah mendekam di Sel tahanan Mapolresta Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Siswandi mengatakan, tersangka di jerat pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009, disitu dijelaskan  Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. “Terasngka sudah kami amankan, dan ancaman tersangka dalam pasal ini pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milyar,” tandasnya. [mb2]

Rate this article!
Tags: