Penambang Pasir Bojonegoro -Tuban Ikrar Damai

Tuban, Bhirawa
Perselisihan dan konflik antara penambang pasir tradisional dari Kabupaten Tuban dengan Penambang Pasir dari Kabupaten Bojonegoro akhirnya selesai dengan melakukan ikrar damai di atas Perahu (19/4). Perselisihan yang hampir sampai terjadi adu fisik satu bulan yang lalu di bantaran Bengawan Solo Desa Ngadirejo dan Desa Kanorrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dengan penambang pasir di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini akhirnya selesai setelah sebelumnya Polsek Rengel, Tuban bersama Polsek Kanor, Bojonegoro mempertemukan kedua belah fihak.
Sebelumnya, perselisihan yang nyaris terjadi aksi kekerasan lantaran penambang pasil asal Tuban tidak diperbolehkan mengambil pasir di lokasi yang menjadi rebutan. Ikrar damai antar penambang pasir tersebut di lakukan di atas perahu di tengah Bengawan Solo yang ada di wilayah perbatasan Desa Kanorrejo, Kecamatan Rengel, Tuban dengan Desa Kanor, Kecamatan Kanor Bojonegoro.
Perwakilan para penambang pasir dari tiga desa yang sebelumnya rebutan lahan tambang pasir itu hadir untuk menandatangani kesepakatan ikrar damai bersama. Kegiatan ikrar damai tersebut juga dihadiri oleh masing-masing Kepala Desa (Kades) dan Muspika Kecamatan Rengel, Tuban serta Mupika Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
“Sebelumnya mereka sempat bersitengang terkait dengan lokasi penambangan di sini. Karena saling bersitegang akhirnya kita mediasi dengan melakukan musyawarah untuk mencari titik temu,” terang AKP Musa Bakhtiar, Kapolsek Rengel, Polres Tuban (19/4).
Menurut Musa, proses mediasi tersebut harus dilakukan sampai beberapa kali, pasalnya dari masing-masing pihak sempat harus tarik ulur terkait lokasi penambangan pasir yang ada di pinggir bengawan Desa Kanor, Bojonegoro itu.
Bahkan untuk mencegah bentrokan, aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut berhenti lebih dari satu bulan. “Ini memang butuh waktu proses lama dalam melakukan musyawarah. Dan Alhamdulillah, akhirnya dengan proses musyawarah ada titik temu dan kesepakatan bersama,” tambah Musa Bakhtiar.
Beberapa poin dari kesepakatan itu adalah warga Desa Nadirejo dan Kanorejo, Kecamatan Rengel boleh menambang pasir yang diklaim ikut wilayah Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Namun ada pembatasan dari masing-masing desa itu hanya boleh mengoperasikan 5 perahu saja setiap hari.
“Kita lakukan acara ikrar di tengah bengawan ini agar semua pihak sama-sama mematuhi apa yang menjadi kesepakatan. Yang jelas, kami berpesan bagi para penambang pasir ini juga memperhatikan lingkungan dan menjaga keselamatan tanggul bengawan,” pungkas Kapolsek Rengel Tuabn ini. [hud]

Caption foto : Prosesi penandatanganan ikrar damai perebutan wilayah tambahan pasir tradisional yang dilakukan diatas perahun. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: